
MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial HFT (41) akhirnya berhasil diringkus tim gabungan dari Polsek Datuk Bandar dan tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai pada Rabu (2/12/2020) pagi. Sebab, HFT diketahui mencuri di 2 rumah di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan HFT ditangkap sekitar pukuln 06.00 WIB atas tindakan pidana pencurian yang dilaporkan oleh 2 orang korban, LP / 102 / XII / 2020 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 01 Desember 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan LP / 103 /XII / 2020/ SU / RES. T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 02 Desember 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Dijelaskannya, pencurian pertama dilakukan pelaku pada Minggu (22/11/2020)sekkitar pukul 06.00 WIB di Jalan HM Nur. Saat beraksi, pelaku merusak pintu dan jendela rumah pelapor sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 8,7 juta. Kedua, pada Rabu (2/12/2020), sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Jeruk. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 juta. .
“Kedua korban selanjutnya membuat laporan di Polsek Datuk Bandar,” katanya, Kamis (3/12/2020).
Berdasarkan laporan itu Polsek Datuk Bandar dan Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu pelapor berinisial AHH, lanjut dia, sebelumnya menerima pesan banking yang menyatakan ATM Bank Sumut miliknya telah diblokir.
Kemudian tim gabungan mengecek dan mengambil hasil rekaman cctv ke Bank Sumut pada Rabu (25/11/2020) di Jalan Sudirman, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Dari situ kemudian diketahui identitas pelaku. Kemudian pada Rabu (2/12/2020), sekitar pukul 05.30 WIB, tim mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan Jeruk, tak berapa lama tersangka kemudian langsung dibekuk.
Dia menambahkan, dari dari penangkapan pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti mulai dari buah obeng, linggis, 1 unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan ke atm untuk mengambil uang dari atm milik AHH, dompet, celana panjang, celana pendek dan mmantel hujan.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku beraksi sendirian. Masuk ke rumah korban dengan merusak pintu dan jendela dengan linggis dan obeng,” katanya.
Setelah berhasil membobol isi rumah korban, pelaku menggunakan sepeda motor dan mengenakan mantel datang ke ATM Bank Sumut pada 22 November 2020 sekitar pukul 07.00 WIB. Namun demikian, HFT tidak gagal mengambil uang dari dalam ATM karena 3 kali gagal memasukkan nomor PIN. [KM-05]













