Buang Bayi Usai Dilahirkan, ART Dihukum 5 Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Dewi Purnama Sari (28) warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Lampung Utara dihukum 5 tahun penjara. Wanita yang profesi sebagai asisten rumah tangga (PRT) itu terbukti membunuh anak yang baru dilahirkannya.

Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 342 KUHPidana, karena melakukan pembunuhan anak yang direncanakan, menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/11/2019).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum dan terdawa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa ditangkap petugas Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya ke tong sampah pada Maret 2019.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Pebuatan terdakwa dilakukan di rumah majikannya di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kel Suka Damai, Medan Polonia.

Ia mengaku bahwa bayi yang dilahirkannya itu merupakan hubungannya dengan sang suami.

Dengan alasan takut dipecat oleh majikannya, ia pun membuang bayi tak berdosa itu ke tong sampah. [KM-03]