Bupati Langkat Terbit Rencana Raup Keuntungan Rp177,5 Miliar dari Perbudakan

Penampakan kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkap, Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin meraup keuntungan mencapai nilai Rp177,5 Miliar dari perbudakan yang ia lakukan.

“Mengacu pada pernyataan Kapolda Sumut, bila setidaknya ada 600 korban dalam 10 tahun terakhir yang dipekerjakan oleh TRP di bisnisnya tanpa gaji, maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka senilai Rp177.552.000.000,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jum’at (11/3/2022).

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Terbit Rencana dinilai memanfaatkan situasi pecandu narkoba dengan modus pembinaan. LPSK juga menyebut para penghuni kerangkeng seperti tidak memiliki jalan pulang dan keluar dari kerangkeng milik Terbit.

Ketakutan itu ditambah dengan sosok Terbit yang memangku jabatan sebagai Bupati. Tak hanya itu, penghuni yang berupaya kabur pun akan diburu oleh tim pemburu yang merupakan orang suruhan dari anak kandung Terbit dan oknum aparat.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Pola penguasaan total benar-benar memutus penghuni kerangkeng dari keluarganya. Bahkan ada orang tua dari korban yang meninggal dunia dan mereka tidak diperbolehkan untuk melayat,” tutur Edwin. [KM-06]