MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial R alias Tuah (37) ditangkap tim khusus gurita Polres Tanjungbalai. Warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap remaja wanita berusia 14 tahun.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa terjadi pada 9 September 2019. Saat itu korban sedang mandi di rumahnya. R diam-diam masuk ke kamar mandi lalu memeluk korban dari belakang sambil mencium punggungnya.
“Korban membalikkan wajahnya dan melihat yang memeluk dan mencium punggungnya adalah R,” katanya, Jumat (1/11/2019).
Dalam keadaan telanjang korban menjerit minta tolong. Namun, R menutup mulut korban. Korban lalu menggigit tangan R dan melarikan diri dari kamar mandi.
“Korban sempat jatuh ke dalam ember besar. Pelaku lalu membangkitkan dan menyandarkan tubuh korban ke dinding. Korban kembali berusaha melarikan diri, namun pintu samping rumahnya dalam keadaan terkunci,” ujarnya.
Pelaku pun menangkap dan kembali memeluk tubuh korban. Tak lama, saksi datang dan mendobrak pintu rumah korban. “Melihat saksi pelaku melarikan diri dari pintu belakang,” ungkapnya.
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Timsus Gurita Polres Tanjungbalai yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Asahan pada 29 Oktober 2019 siang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, R pun mendekam dijeruji tahanan Polres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“R dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak 15 miliar,” pungkasnya. [KM-03]














