MEDAN, KabarMedan.com | Perusahaan penyedia jasa layanan telekomunikasi berbasis teknologi 4G LTE, PT. Smartfren Telecom, mengajak para pelanggan kartu pra-bayar baru untuk melakukan registrasi sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
Registrasi Pelanggan Prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan dengan menggunakan data identitas kependudukan yang valid, sebagaimana tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”).
Regional Head North Sumatera Smartfren, Jefry Batubara mengatakan, pelanggan dapat melakukan registrasi sendiri dengan 4 cara mudah, yaitu pertama melalui SMS dengan format: NIK#NomorKK# kirim ke 4444 Contoh: 1234567890123456#3201060401130027#.
Kedua, melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru tekan*4444# dari menu dialer handphone. Ketiga khusus pelanggannya, dan keempat Smartfren juga menyediakan laman khusus registrasi via website Smartfren dengan tautan: mysf.id/reg.
“Jika pelanggan mengalami kendala pada saat melakukan registrasi, pelanggan dapat menghubungi layanan contact center Smartfren di 4444 dari nomor Smartfren atau 021-50100000 dari PSTN atau 08811-223344 dari nomor ponsel lain,” katanya, Kamis (3/5/2018).
Pelanggan juga dapat melakukan registrasi kartu prabayarnya melalui galeri Smartfren yang tersebar di daerahnya masing masing, atau melalui mitra outlet Smartfren terdekat. Tentunya dengan NIK, nomor KK sesuai KK & KTP yang tercatat di Ditjen Dukcapil. [KM-03]














