Crazy Rich Medan, Indra Kenz Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri

Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz. (Foto: Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Indra Kenz ditahan setelah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka merujuk pada barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer.

“Telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” ucap Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir dari SuaraSumut.id, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:  Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Diketahui, pada Kamis (24/2/2022), Indra Kenz memenuhi panggilan dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Sekitar pukul 13.10 WIB Indra Kenz mendatangi Bareskrim Polri menggunakan pakaian kemeja hitam.

Saat memasuki Gedung Bareskrim Polri, Indra Kenz enggan berkomentar banyak soal statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketika ditanya wartawan yang sudah menunggunya, Indra Kenz enggan merespon saat ditanya siap atau tidak ditahan sebagai tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan dan memastikan kesehatannya dalam mengikuti pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:  Di Hadapan Pasis Sesko TNI, Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Mitigasi Ancaman Megathrust

“Indra sehat. Tidak ada (persiapan khusus), biar berjalan sesuai prosedur hukum saja,” ucap Warda singkat.

Diketahui, Indra Kenz diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2020.

Indra Kenz diduga terlibat tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang dimana terlapor atas nama IK dan lainnya pada April 2020. [KM-07]