Curi Handphone di Warung, Buruh Bangunan Diamankan ke Polsek Medan Baru

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang buruh bangunan berinisial AS (53) diamankan personel Polsek Medan Baru karena diduga mencuri handphone di sebuah warung di Jalan Darussalam, Medan pada Jumat (24/9/2021).

Informasi yang dihimpun, warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal itu mencuri handphone milik FRL (40). Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, AS datang ke warung tersebut bersama rekannya berinisial D dengan sepeda motor.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Saat kedua pelaku datang, Korban, warga Jalan Kapten Muslim, Medan sedang membersihkan warung. Korban tidak mengira keduanya akan membeli minuman. Tiba-tiba, AS mengambil hanphone korban yang diletakkan di meja warung.

“Melihat pelaku mengambil handphone-nya, korban langsung berteriak maling,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Seketika itu juga teriakan korban mengundang perhatian warga yang langsung berupaya menangkap kedua pelaku. Warga hanya berhasil meringkus AS sedangkan D berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya.

Baca Juga:  300 ASN di Sergai Jalani Tes Urine, 7 Positif Narkoba

Setelah berhasil menangkap AS, warga pun menguhubungi Polsek Medan Baru. Personel yang datang ke lokasi lansung mengamankan pelaku ke Mapolsek. Saat diperiksa, AS menngaku telah mengambil handphone korban.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.