Daun Khat Berbungkus Plastik Kado Warna Pink, WN Ethiopia Ditangkap

DELI SERDANG, KabarMedan.com | Pengiriman narkotika golongan I jenis tanaman khat atau katinon (Cahya edulis) via udara kembali terjadi di Sumatera Utara. Kali ini sebanyak 10,6 kg daun khat Berbungkus plastik kado warna pink dikirim menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia ke satu alamat tanpa nama penerima.

Dalam siaran pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kuala Namu, Selasa (23/7/2019) terungkap bahwa penerima barang tersebut adalah seorang warga negara asing asal Ethiopia berinisial SAA (30) yang di bawah pengawasan UNHCR.

Kepala Bea dan Cukai Kuala Namu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (18/7/2019) yang lalu. Dua karton berbungkus plastik kado warna pink dikirim ke alamat yang sama yang tiba pada Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa.

Dua karton dengan berat masing-masing 5,3 kg  dalam Consignment Note-nya berupa daun kering berasal dari Ethiopia. Setelah di-exray, karton tersebut kemudian dibuka dan ditemukan dua bungkus plastik berwarna merah muda (pink) berisi daun khat yang merupakan substansi dinyatakan terlarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 50/2018.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Daun khat ini, kata dia, dikirim via udara dari Ethiopia ke Jakarta lalu Deli Serdang (Kuala Namu). Berdasarkan keterangan SAA, menurutnya daun ini akan kembali dikirim ke negara lain. Namun demikian, menurutnya tidak tertutup kemungkinan juga akan diedarkan di Sumatera Utara.

“SAA terancam sanksi pidana baik undang-undang kepabeanan nomor 17/2006 maupun undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dapat diancam dengan pidana berupa pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Frengky Yusandhy mengatakan, kasus pengiriman daun khat pertama kali yang terungkap di Sumut terjadi pada bulan Mei lalu dengan barang bukti sebanyak 16 kg. Seorang warga Tanjung Balai berinisial HAS (46) ditangkap karena bertindak sebagai penerima daun khat asal Ethiopia tersebut.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Sehingga memang menurut kami patut diduga memang sudah merupakan suatu modus dengan transit di Indonesia khususnya di wilayah Sumatera Bagian Utara,” katanya.

Menurutnya, ke depan fenomena masuknya daun khat ini menjadi bahan pengembangan dan pengkajian tentang rangkaian distribusinya. “Penting untuk kita mengetahui apakah Indonesia dijadikan sebagai transit saja karena ada hambatan di negara-negara lain terkait pengiriman atau memang akan diedarkan di sini,” katanya.

Dia menambahkan, modus yang digunakan pada pengiriman pertama dan kedua ini sama, melalui PT Pos Indonesia. Bedanya, lanjutnya, pada pengiriman pertama menggunakan warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan pada pengiriman kedua ini, mereka menggunakan orang Ethiopia sendiri.

“Kedua barang ini dikirim tanpa nama penerima ke Jalan Binjai KM 12,7. Dari penelusuran control delivery, kita menangkap SAA. Nah dia ini WNA yang di dalam pengawasan UNHCR dan sudah 6 tahun di Medan. SAA ini menerima untuk mengirimkan lagi ke negara lain. Mungkin Sumut ini dijadikan pantulan saja,” katanya.