Deforestasi di Indonesia: 175 Ribu Hektare Hutan Lenyap di Tahun 2024

Oleh: Dara Chairuni | Indonesia selalu dipandang dunia sebagai paru-paru hijau yang menyimpan kekayaan ekologi tak ternilai. Namun, saat ini gelar itu kembali dipertanyakan ketika laporan terbaru menunjukkan bahwa pada tahun 2024, sedikitnya 175 ribu hektare hutan lenyap akibat deforestasi.

Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi alarm keras bahwa krisis ekologis telah mencapai titik yang tidak lagi dapat ditoleransi. Dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga pada reputasi negara, kesejahteraan masyarakat adat, hingga stabilitas iklim regional dan global.

Fenomena deforestasi ini perlu dibaca sebagai krisis komunikasi publik dan kebijakan lingkungan. Opini publik mendesak transparansi, akuntabilitas, dan bukti nyata tindakan korektif dari pemerintah serta pelaku industri. Ketika kepercayaan publik mulai tergerus, negara dituntut untuk menunjukkan keseriusan dalam menjaga aset ekologis yang menjadi fondasi keberlangsungan hidup bersama.

Mengapa Reputasi Pengelolaan Hutan Begitu Rentan?

Deforestasi bukan sekadar persoalan teknis di sektor kehutanan. Ia adalah masalah komunikasi, tata kelola, hingga etika pembangunan. Dalam konteks ini, kerangka Image Repair Theory dari William Benoit menjadi relevan untuk memahami bagaimana negara dan korporasi merespons tuduhan publik terkait lemahnya pengawasan atau pembiaran eksploitasi hutan.

Dalam kasus hilangnya 175 ribu hektare hutan, strategi komunikasi berbasis penyangkalan atau pembelaan teknis tidak lagi memadai. Publik menuntut:

1. Pengakuan kesalahan dan permintaan maaf institusional atas ketidakmampuan menahan laju deforestasi.
2. Tindakan korektif yang konkret sebagai bukti perubahan sistemik, bukan sekadar wacana hijau.

Kepercayaan pada pengelolaan hutan sangat rapuh karena hutan merupakan kepentingan publik yang menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat banyak. Ketika hutan rusak, publik merasakan akibatnya secara langsung: banjir, asap kebakaran, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga terganggunya kesehatan.

Membangun Ulang Kepercayaan Publik: Aksi Strategis untuk Menghentikan Narasi Negatif
Kerangka Situational Crisis Communication Theory (SCCT) dari Timothy Coombs menegaskan bahwa ketika tingkat tanggung jawab dalam suatu krisis dianggap tinggi oleh publik, strategi komunikasi yang paling efektif adalah akomodasi yakni menerima tanggung jawab, menunjukkan empati, dan menawarkan solusi yang jelas.

Untuk mengembalikan kepercayaan publik, pemerintah dan pemangku kepentingan kehutanan perlu menjalankan lima langkah strategis berikut secara transparan dan konsisten.

1. Transparansi Total: Publik Berhak Tahu

Audit independen terhadap seluruh perizinan, praktik pembukaan lahan, hingga pemanfaatan kawasan hutan harus segera dilakukan dan dipublikasikan. Informasi mengenai:

• Peta sebaran deforestasi,
• Pelaku utama yang teridentifikasi,
• Perkembangan proses hukum,

Kemudian hal ini harus disampaikan secara proaktif melalui kanal resmi. Komunikasi yang terbuka menciptakan legitimasi baru bahwa negara tidak menutupi masalah, tetapi menyelesaikannya secara tegas.

2. Reformasi Tata Kelola Kehutanan (GFG) yang Terukur

Good Forest Governance (GFG) mesti menjadi standar baru, bukan jargon administratif. Reformasi tata kelola harus menyasar:

• Pemisahan fungsi regulasi dan bisnis: memastikan tidak ada konflik kepentingan antara pengatur kebijakan dan pelaku industri.
• Implementasi kebijakan akses terbuka dalam pemantauan hutan: menggunakan teknologi seperti citra satelit dan dashboard publik yang dapat diakses siapa saja.
Reformasi ini menjadi bukti komitmen struktural dalam menghentikan praktik destruktif yang selama ini terjadi secara berulang.

3. Kolaborasi Intensif dengan LSM, Komunitas Adat, dan Dunia Usaha

Pemerintah tidak dapat bekerja sendirian. Kolaborasi harus melibatkan:

• Organisasi lingkungan,
• Masyarakat adat yang menjaga wilayah leluhur,
• Serta pelaku industri yang berkomitmen pada praktik zero deforestation.

Komunikasi kolaboratif ini menunjukkan bahwa solusi yang dibangun bersifat inklusif dan bukan sekadar pendekatan top–down yang selama ini sering dianggap tidak efektif.

4. Menggeser Fokus Menuju Masa Depan: Investasi dalam Ekonomi Hijau

Deforestasi bukan hanya tentang kehilangan pohon—ini adalah sinyal bahwa model pembangunan lama tidak lagi relevan. Negara perlu mengomunikasikan visi jangka panjang berupa:

• Investasi energi terbarukan,
• Pengembangan bioekonomi berkelanjutan,
• Restorasi ekosistem,
• Serta pengurangan ketergantungan pada ekspansi lahan berbasis komoditas.

Dengan demikian, narasi publik bergerak dari krisis ekologis menuju transformasi hijau yang visioner dan progresif.

5. Komunikasi Empati yang Konsisten dan Berbasis Fakta

Dalam situasi sensitif, pesan publik tidak boleh teknokratis dan kering. Pemerintah harus menyampaikan:

• Empati terhadap masyarakat yang terdampak,
• Komitmen tegas untuk memperbaiki tata kelola,
• Pembaruan berkala mengenai langkah-langkah korektif,

Dari tingkat kementerian hingga petugas lapangan. Konsistensi pesan adalah syarat mutlak untuk membangun kembali kredibilitas.

Menuju Pengelolaan Hutan yang Lebih Berintegritas

Krisis deforestasi sebesar 175 ribu hektare bukan sekadar catatan kelam, tetapi momentum untuk menata ulang paradigma pembangunan nasional. Dengan mengintegrasikan prinsip Image Repair dan SCCT, Indonesia dapat mengubah narasi dari negara yang gagal menjaga hutannya menjadi negara yang bersungguh-sungguh memperbaiki kesalahan dan bertransformasi menuju tata kelola berkelanjutan.

Memulihkan kepercayaan publik bukan pekerjaan sehari. Ia membutuhkan langkah nyata, keberanian politik, dan transparansi tanpa kompromi. Jika upaya ini dijalankan dengan komitmen penuh, Indonesia tidak hanya menjaga hutannya tetapi juga merawat masa depan generasi yang akan datang.

Tentang Penulis: Dara Chairuni adalah peneliti komunikasi yang sedang menyelesaikan studi Magister Ilmu Komunikasi dan juga seorang karyawan swasta di Korindo Group. Ia tertarik mengenai isu lingkungan, perubahan iklim, dan peran komunikasi dalam kampanye publik.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.