Oleh: Nafa Ardian Natasya | Di era digital saat ini, hampir setiap warga negara memiliki akses untuk merekam, membagikan, dan menyoroti berbagai permasalahan publik melalui media sosial. Fenomena yang kerap muncul adalah kasus di mana infrastruktur dan pelayanan publik baru mendapatkan perhatian serius dari pemerintah setelah menjadi viral di media sosial.
Contohnya, jalan rusak yang mengganggu aktivitas warga, listrik padam berkepanjangan, atau pelayanan kesehatan yang lambat di puskesmas tertentu, tiba-tiba menjadi prioritas perbaikan setelah unggahan warga mendapat ribuan like, komentar, dan dibagikan secara luas.
Dengan cepat, isu yang semula dianggap biasa oleh pemerintah menjadi sorotan publik utama, memicu pernyataan resmi, perbaikan cepat, atau bahkan kunjungan pejabat ke lokasi. Fenomena ini menunjukkan kekuatan media sosial dalam mempengaruhi agenda publik dan memaksa pemerintah merespons isu yang viral, bukan selalu isu yang paling mendesak secara teknis.
Fenomena pelayanan publik yang baru bergerak setelah viral di media sosial dapat dipahami secara lebih utuh melalui Teori Agenda Setting. Dalam kajian komunikasi massa, teori ini menjelaskan bahwa media memiliki peran penting dalam membentuk perhatian publik terhadap isu-isu tertentu.
Media tidak secara langsung mengarahkan apa yang harus dipikirkan masyarakat, tetapi menentukan isu apa yang dianggap penting untuk diperhatikan. Ketika suatu isu terus-menerus muncul di ruang publik, terutama melalui pemberitaan atau perbincangan intens di media, isu tersebut perlahan akan menempati posisi prioritas dalam kesadaran masyarakat.
Jurnal Teori Agenda Setting yang diterbitkan oleh Jurnal Pendidikan Tambusai menjelaskan bahwa agenda publik sangat dipengaruhi oleh agenda media. Isu yang mendapat sorotan tinggi akan dianggap lebih mendesak dibandingkan isu lain yang kurang mendapat perhatian, meskipun secara faktual tingkat urgensinya bisa saja sama atau bahkan lebih tinggi.
Dalam konteks ini, media massa termasuk media sosial berperan sebagai penentu fokus perhatian masyarakat. Ketika suatu permasalahan pelayanan publik diangkat dan dibicarakan secara luas, publik akan menilai isu tersebut sebagai persoalan penting yang membutuhkan respons segera.
Di era digital, mekanisme agenda setting tidak lagi sepenuhnya dikendalikan oleh media massa konvensional. Media sosial memungkinkan masyarakat menjadi aktor aktif dalam membentuk agenda publik. Unggahan warga mengenai jalan rusak, fasilitas umum yang terbengkalai, atau pelayanan publik yang lamban dapat dengan cepat menyebar dan menjadi viral.
Ketika konten semacam ini mendapat perhatian besar, isu tersebut secara otomatis masuk ke dalam agenda publik digital. Pada titik inilah tekanan terhadap pemerintah mulai terbentuk, karena isu tersebut tidak hanya diketahui, tetapi juga dianggap penting oleh masyarakat luas.
Hal ini sejalan dengan temuan dalam jurnal Peran Media Sebagai Agenda Setting pada Penyebaran Peringatan Darurat yang menyatakan bahwa media memiliki fungsi strategis dalam mengarahkan perhatian publik terhadap isu tertentu, terutama dalam situasi yang menyangkut kepentingan publik.
Jurnal tersebut menekankan bahwa intensitas pemberitaan atau pembahasan suatu isu akan mempengaruhi sejauh mana isu tersebut diprioritaskan oleh masyarakat dan pemangku kebijakan. Dengan kata lain, semakin sering isu dibicarakan, semakin besar kemungkinan isu tersebut dianggap mendesak dan membutuhkan tindakan cepat.
Dalam konteks pelayanan publik, agenda setting bekerja ketika isu yang sebelumnya dianggap “biasa” atau “lokal” berubah menjadi persoalan nasional setelah viral di media sosial. Pemerintah kemudian merespons isu tersebut bukan semata-mata karena baru menyadari permasalahannya, tetapi karena isu tersebut telah masuk ke dalam agenda publik dan menjadi sorotan luas.
Tekanan opini publik yang terbentuk melalui media sosial membuat pemerintah perlu menunjukkan respons sebagai bentuk akuntabilitas di hadapan masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa agenda publik yang terbentuk melalui media sosial dapat berfungsi sebagai pemicu percepatan respons pemerintah, meskipun pada saat yang sama juga mengungkap ketergantungan terhadap viralitas sebagai penentu prioritas kebijakan.
Penulis melihat fenomena ini sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, media sosial menjadi alat pengawasan publik yang efektif, memaksa pemerintah untuk menindaklanjuti keluhan warga dengan cepat. Warga bisa langsung melihat respons pemerintah, dan transparansi meningkat.
Namun di sisi lain, fenomena ini juga menunjukkan ketergantungan pemerintah pada perhatian publik yang viral, sehingga isu yang kurang populer atau kurang dramatis berpotensi diabaikan, meskipun secara teknis urgensinya tinggi. Misalnya, pemeliharaan rutin infrastruktur atau pelayanan publik di daerah terpencil yang jarang mendapat sorotan media sosial bisa terlupakan, karena tidak viral dan tidak menjadi prioritas publik.
Fenomena ini seharusnya menjadi panggilan bagi pemerintah untuk proaktif, bukan reaktif. Agenda publik yang terbentuk melalui viralitas media sosial harus dipandang sebagai indikator kepedulian masyarakat, tetapi bukan satu-satunya acuan penentuan prioritas.
Pemerintah idealnya memiliki sistem pemantauan internal yang mampu mendeteksi isu kritis secara cepat dan menindaklanjuti sebelum isu tersebut menjadi viral. Dengan demikian, keseimbangan antara respons cepat terhadap isu viral dan penanganan masalah yang kurang populer namun penting dapat tercapai, menjaga keadilan dan efektivitas pelayanan publik.
Secara keseluruhan, fenomena “baru bergerak setelah viral” menegaskan bahwa media sosial bukan sekadar sarana hiburan atau komunikasi pribadi, tetapi juga menjadi alat yang membentuk agenda publik. Teori Agenda Setting membantu kita memahami bagaimana isu yang mendapat sorotan dapat mempengaruhi persepsi publik dan bahkan memicu respons kebijakan pemerintah.
Namun, fenomena ini juga mengingatkan bahwa ketergantungan pada viralitas semata tidak cukup untuk menjamin pelayanan publik yang adil dan menyeluruh. Pemerintah perlu mengimbangi respons terhadap isu viral dengan pemantauan internal dan kebijakan berbasis kebutuhan nyata, bukan hanya popularitas isu di ruang digital.
Penulis merupakan mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nuswantoro.














