Oleh: Nafda Luhjinggan | Sejak bencana ekologis melanda Sumatera Utara pada 26 November 2025 lalu, istilah “Deforestasi” kembali menjadi pusat perbincangan publik. Indonesia menghadapi bencana ekologis yang kerap terjadi setiap tahunnya. Banjir bandang, tanah longsor, kekeringan hingga kebakaran hutan yang menghasilkan kabut asap tebal.
Namun, peristiwa-peristiwa tersebut kerap disederhanakan sebagai bencana alam semata. Padahal, dalam banyak kasus, institusional justru enggan mengakui fakta bahwa bencana ekologis merupakan hasil dari kombinasi faktor alam dan intervensi manusia. Salah satu akar persoalannya berawal dari praktik perizinan yang dilegalkan tanpa pertimbangan daya dukung lingkungan.
Pasca bencana, publik dapat melihat bagaimana peran institusional bekerja. Pada kasus banjir di Sumatera Utara beberapa waktu lalu, memperlihatkan bahwa penanganan yang terkesan lambat, koordinasi yang tidak perlu, penyangkalan terhadap data ilmiah hingga enggan menetapkan status bencana nasional merupakan sikap pengabaian yang merugikan dan terkesan bahwa mereka lebih mengutamakan keamanan struktural dibandingkan menjaga kemakmuran warga negara dengan alam dan lingkungan yang aman.
Dalam kasus-kasus seperti ini, sebenarnya institusional sedang mempertaruhkan citra publik. Terlebih lagi laporan di beberapa media dan lembaga independen sepakat menyatakan adanya peningkatan “deforestasi” tetapi pernyataan resmi malah menyebut “situasi terkendali”.
Hal ini memberikan ketimpangan antara fakta dan narasi yang dipublikasikan. Ketimpangan inilah yang dalam perspektif komunikasi krisis disebut Respons Gap. Kesenjangan antara kenyataan yang dirasakan publik dan tindakan negara.
Sikap Penyangkalan & Komunikasi Krisis Pemerintahan di setiap negara, termasuk Indonesia, semestinya berupaya menjaga stabilitas politik dan citra institusional dengan cara meminimalkan kesan bahwa bencana “di luar kendali” jangan sampai terjadi.
Namun upaya tersebut juga dapat disalahgunakan untuk berdalih sebagai tindakan Science Denialism, yaitu penolakan terhadap bukti ilmiah yang valid. Salah menentukan sikap akan sangat berisiko besar untuk kestabilan negara.
Kasus ini mengingatkan saya dengan buku berjudul “Matinya Kepakaran” ditulis oleh Tom Nichols. Inti dari buku tersebut menjelaskan bahwa setiap manusia harus memiliki kemampuan metakognisi. Kemampuan seseorang untuk mengetahui atau mengakui apa yang mereka tidak tahu.
Sadar bahwa mereka tidak memiliki dasar ilmu pengetahuan yang cukup untuk membuat kesimpulan yang bersifat “pasti & akurat”. Seperti halnya, pernyataan keliru saat krisis sedang terjadi yang membuat publik tidak lagi menerima begitu saja narasi yang dipublikasi oleh institusional.
Misalnya, menyebutkan pernyataan resmi pemulihan bencana sudah 93% teratasi. Padahal, bila ditelisik lebih jauh angka tersebut sangat melambung tinggi dari kenyataan di lapangan, terlebih lagi tanpa dilampiri dengan data yang konkret.
Dalam konteks komunikasi krisis, penyangkalan sangat bertentangan dengan prinsip dasar teori SCCT (Situational Crisis Communication Theory) dari W. Timothy Coombs yang menjelaskan, bahwa strategi komunikasi harus diselaraskan dengan tingkat tanggung jawab yang dipersepsikan publik. Maka bila terjadi pengawasan lingkungan yang lemah dan penanganan bencana yang lambat, strategi yang harus diambil adalah “Rebuild”.
Mengakui kesalahan, meminta maaf dan menjelaskan langkah apa yang akan diambil sebagai penanganan risiko secara transparan kepada publik. Dengan begitu, setidaknya suasana krisis akan sedikit meredam tanpa perlu banyak bicara hal yang tidak diperlukan.
Komunikasi Krisis dalam Bencana Ekologis
Komunikasi krisis digunakan bukan hanya sekadar untuk penyampaian informasi saja. Gunanya lebih kepada menentukan arah atau menggiring opini untuk mempengaruhi kepatuhan warga dan mengurangi terjadinya kepanikan publik.
Negara yang memiliki alur komunikasi yang baik akan sangat membantu mempercepat pemulihan dan memperkuat legitimasi. Sebaliknya, negara yang komunikasinya belum baik akan melahirkan ketidakpastian, kekacauan dan ketidakpercayaan.
Dalam kasus bencana ekologis, komunikasi krisis sangat penting digunakan untuk meredakan situasi yang kritis. Publik harus percaya kepada institusional terlebih dahulu dibuktikan dengan rencana dan aksi nyata yang sesuai dengan narasi.
Apabila diabaikan, konflik akan terjadi berkepanjangan dan memunculkan konflik sosial serta resistensi kebijakan. Dalam bencana ekologis, kegagalan terbesar negara bukan pada alam yang rusak, melainkan pada keberanian untuk mengakui kesalahan.
Penulis merupakan Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Korporat Universitas Paramadina.















