MEDAN, KabarMedan.com | Diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, sebuah rumah di Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai digerebek polisi pada Rabu (6/10/2021) siang. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria yang mengantongi barang bukti sabu-sabu.
Dikonfirmasi melalui telepon, Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Sopian mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan karena dilaporkan dan sudah membuat resah masyarakat. Mendapat laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung menyelidiki ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, lanjut Sopian, personel Polsek Perbaungan mengamankan seorang pria berinisial F alias Ondol. Di dalam saku celananya, pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu-sabu. Ketika diinterogasi, F mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial AD.
“Dari keterangan F, dikembangkan ke rumah AD, namun sudah tidak ada di rumahnya,” ujarnya, Jumat (8/10/2021) sore.
Dijelaskannya, dari penggerebekan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa satu dompet kecil warna merah berisi satu bungkus plastik klip transparan sedang. Di dalamnya, terdapat lima bungkus plastik klip transparan yang berisikan sabu-sabu.
Selain itu, juga disita satu bal plastik klip transparan kosong, timbangan elektrik, jarum suntik, handphone dan uang tunai Rp 160 ribu. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Perbaungan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. [KM-05]