Diinfokan Digeledah KPK, Ini Kata Humas PTPN III

MEDAN, KabarMedan.com | Direktur Utama (Dirut) PTPN III, Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana ditetapkan tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berhembus kabar terjadi penggeledahan di kantornya di Medan.

Humas PTPN III, Ridho Asril kepada wartawan mengatakan bahwa informasi tentang adanya penggeledahan di kantornya tidak benar. Menurutnya, kantor yang di Medan hanyalah kantor operasional. “Sekedar informasi, kalau ada yang mengatakan KPK geledah, itu tidak ada. Di sini hanya kantor operasional Medan saja,” katanya, Rabu (4/9/2019).

Ridho mengaku terkejut dengan informasi adanya penggeledahan. Saat ini dia pun masih menunggu informasi lanjutan baik dari KPK maupun kantor holding yang ada di Jakarta. “Kita tak bisa komentar banyak karena di sini kantor operasional. Jangan mengira kalau KPK datang. Tidak. Begitu juga dengan kantor Dirut, tidak di sini tapi di Jakarta,” katanya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Informasi yang dihimpun, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (3/9/2019) kemarin meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu sebagai pemberi PNO (Pieko Nyotosetiadi) pemilik PT Fajar Mulia Trasindo dan DPU (Dolly Pulungan) Dirut PTPN III dan IKL (I Kadek Kertha Laksana) Direktur Pemasaran PTPN III.

PNO adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula
Pada awal tahun 2019 perusahaan PNO ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. Dalam kontrak ini pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara PNO, DPU Direktur Utama PTPN III dan ASB ketua umum dewan pembina asosiasi petani tebu rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La. Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU meminta IKL Direktur Pemasaran PTPN III untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Uang SGD 345.000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN.

Tersangka penerima dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [KM-05]