Dikendalikan Narapidana, IRT Kurir Sabu Ditangkap Polres Asahan

ASAHAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap Siti Rahmadani alias Keling (25) warga Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Ibu rumah tangga ini ditangkap karena menjadi kurir sabu. Siti dikendalikan oleh narapidana yang mendekam di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Antony Tarigan mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Durian, tepatnya di kos Bolang kerap dijadikan transaksi narkoba.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kos tersebut pada Kamis 26 September 2019.

“Petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 bungkus plastik besar diduga sabu,” katanya, Jumat (27/9/2019).

Saat diinteogasi, pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh atas suruhan yang dipanggil Darma, narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Labuhan Ruku. Sabu itu akan dijemput oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Dari pelaku disita barang bukti sabu dengan bruto 50,88 gram dan 2 unit HP. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut. [KM-03]