Dilaporkan Kasus Penyalahgunaan Wewenang, Wali Kota Pematangsiantar Diperiksa Polda Sumut

Wali Kota Pematangsiantar , Hefriansyah enggan berkomentar usai diperiksa Polda Sumut pada Jumat (17/9/2021) siang. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Setelah tidak hadir dalam undangan klarifikasi pada Rabu (15/9/2021), Wali Kota Pematangsiantar akhirnya datang ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan atas laporan mantan Sekda Pematangsiantar, Budi Utari pada Jumat (17/9/2021) siang. Hefriansyah diperiksa sebagai saksi.

Kepada wartawan, Kasubbid II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, Hefriansyah menghadiri undangan dan sedang menjalani pemeriksaan. “Pemeriksaan sedang berlangsung dalam status sebagai saksi,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Hefriansyah yang mengenakan kemeja putih didampingi sejumlah orang dekatnya selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB enggan memberikan komentar dan menyarankan untuk bertanya kepada penyidik.

Diketahui, sesuai jadwal Hefriansyah diundang ke Poldasu untuk klarifikasi pelapor Budi Utari pada Rabu (15/9/2021). Hefriansyah saat itu tidak hadir karena jadwal dinas dan sudah ada konfirmasi akan datang di hari Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Budi Utari Siregar merupakan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar. Dia melaporkan Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah ke penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Laporan itu tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam surat laporan yang ditandatangani Kompol Saiful itu, di dalamnya tertulis nama pelapor Budi Utari, dan terlapor Hefriansyah. [KM-05]