MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengungkapkan peningkatan pelayanan dan pemberantasan pungli merupakan salah satu program yang tengah digalakkan Dinas Pendidikan.
Dengan hadirnya Call Center 0853 7109 3888 ini masyarakat dapat memanfaatkannya dengan melaporkan langsung segala bentuk aduan termasuk tindakan pungli di bidang pendidikan.
Menurutnya, sejak dibuka layanan Call Center ini, ratusan pesan masuk dalam layanan tersebut. Berbagai macam aduan disampaikan masyarakat, bahkan ada di antaranya masyarakat yang melaporkan untuk tingkat SMA.
Meskipun SMA bukan ranah Disdik Medan, namun tetap dilayani dan di akomodir dengan menginformasikan ke Disdik Provinsi Sumut.
“Ratusan pesan dan berbagai macam aduan masyarakat masuk dalam layanan Call Center setiap harinya. Bahkan ada laporan masuk untuk tingkat SMA. Meskipun bukan ranah kita, tetap diterima dan kita sampaikan ke Disdik Provinsi Sumut. Semua laporan pengaduan yang masuk ini kita seleksi dan segera ditindaklanjuti,” jelas Laksamana, sembari mengungkapkan Call Center ini juga untuk mengontrol kualitas pelayanan pendidikan.
Laksamana menambahkan, dari ratusan pengaduan masyarakat yang masuk, laporan pungli dominan lebih banyak yang disampaikan, mulai dari pemindahan guru dan kebijakan Kepala Sekolah, sampai dengan pemindahan siswa yang diminta sejumlah uangg dan bantuan PIP untuk siswa.
Laporan ini segera kita tindaklanjuti dan ternyata benar adanya praktek pungli.
“Kemarin kita mendapatkan laporan dari orangtua siswa yang diminta uang pemindahan sekolah anaknya oleh Oknum di SMPN 39. Laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan terbukti memang adanya praktik pungli,” jelas Laksamana.
Laksamana menjelaskan kronologi praktik pungli di SMPN 29 berawal ketika ada seorang siswa yang akan pindah ke sekolah tersebut.
Namun, oleh seorang oknum, orangtua siswa tersebut dimintai uang sebesar Rp1.500.000, kemudian ditawar menjadi Rp 1 juta.
Oknum honorer yang bekerja sebagai tata usaha ini berdalih uang tersebut untuk administrasi pindah sekolah.
“Selain oknum tata usaha sekolah, diketahui Oknum Wakil Kepala Sekolah juga terlibat dalam praktek pungli tersebut. Karena uang dari orangtua siswa yang memindahkan anaknya diterima juga oleh Wakil Kepala Sekolah. Bahkan saat kita di sana diketahui juga Kepala Sekolah sudah tiga minggu tidak masuk ke sekolah. Selain itu fasilitas sekolah juga banyak yang tidak terawat,” ujar Laksamana.
Laksamana menjelaskan, atas temuan pungli di SMPN 39, pihaknya sudah meminta oknum tata usaha dan Wakil Kepala Sekolah serta yang terlibat untuk segera mengembalikan uang senilai Rp1 juta kepada orangtua siswa.
Selain itu, Wakil Kepala Sekolah tersebut juga sudah dilaporkan ke Inspektorat guna pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan pungli yang ada di SMPN39 Medan.
“Kita sudah minta kembalikan uang tersebut kepada orangtua siswa. Selain itu, kita juga sudah melaporkan kepada Inspektorat terkait oknum Wakil Kepala Sekolah SMPN39 yang terlibat dalam praktek pungli untuk diperiksa. Sementara staf honorer bagian tata usaha sekolah yang terlibat, kita evaluasi,” tegasnya.
Selanjutnya Kadisdik meminta masyarakat agar tidak ragu untuk memanfaatkan kanal-kanal pengaduan yang telah dibuka ini.
Selain melalui nomor Call Center 0853 7109 3888, masyarakat yang mengalami atau pun menemukan dugaan praktik pungli juga dapat menyampaikan pesan secara langsung melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Kota Medan. [KM-07]















