Ditangkap Lagi, Ketua FPI Galang Kini Tersangka dan Ditahan

Tangkapan layar video saat ketua FPI Kecamatan Galang, Deli Serdang, WP ditangkap Polda Sumut pada Rabu (25/11/2020). Foto : Istimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan sekuriti di PTPN II berinisial WP yang juga Ketua FPI Kecamatan Galang, Deli Serdang sebagai tersangka dan ditahan karena memasang foto profil di akun Facebook-nya dengan gambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo.

“Iya benar. Jadi karena sudah cukup bukti-buktinya, makanya dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (17/12/2020) sore.

Tatan tidak merinci sejak kapan pihaknya melakukan penahanan terhadap WP. Begitupun, status hukum WP kini sudah berubah, dari awalnya sebagai saksi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mengenai sudah berapa orang yang diperiksa dalam kasus tersebut, Tatan mengaku harus membuka data dulu untuk lebih jelasnya.

“Statusnya tersangka dong. Berapa yang diperiksa, waduh harus buka data dulu. Ditahan sejak beberapa hari yang lalu lah, terkait dengan UU ITE yang kemarin itu,” katanya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Diberitakan sebelumnya, Ketua FPI Kecamatan Galang itu ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumut karena memasang foto profil di akun Facebook-nya dengan gambar Megawaty Soekarno menggendong Presiden Joko Widodo. Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (26/11/2020) sore, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook,” katanya.

WP ditangkap pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Sei karang Kec Galang Kab Deli Serdang . Dalam video penangkapannya yang berdurasi 52 detik, terlihat WP sedang mengenakan celana panjang warna hitam dengan kaos garis-garis duduk di kursi sofa di rumahnya. Ketika dikonfirmasi apakah benar WP adalah ketua FPI Galang, MP pun menjawab dengan singkat. “Betul,” katanya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp VIVO 1820 warna hitam, 1 unit hp NOKIA, 1 unit hp IPHONE warna Silver, KTP milik WP dan 1 buah borgol. “Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP,” ujarnya.

Pada Jumat sore, WP sempat dipulangkan ke rumahnya dan dikenakan wajib lapor. Sementara penyelidikan tetap berjalan. Ketika ditanya mengenai motif WP memasang foto profil di akun Facebook-nya (Welly) dengan gambar Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo itu Tatan hanya menjawab singkat. “Dia anggota FPI. Karena dia anggota FPI, simpatik,” ujarnya. [KM-05]