MEDAN, KabarMedan.com | Dua oknum polisi yang diduga terlibat pesta sabu-sabu ditangkap petugas petugas Provost Polsek Medan Area. Kedua oknum polisi yaitu Brigadir AF (30) dan Brigadir G (34), keduanya merupakan personil Unit Reskrim dan Unit Lantas Polsek Medan Area.
Brigadir AF dan Brigadir G ditangkap di rumah milik S di Jalan Mamiyai, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Minggu dinihari (3/7/2016) bersama barang bukti 1 paket sabu-sabu, 1 alat isap, 2 cup air mineral yang dijadikan alat isap dan 4 korek api gas.
Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin mengakui bahwa kedua oknum polisi itu ditangkap. Namun, Arifin mengaku barang bukti tidak ditemukan pada mereka
“Barang-bukti tidak pada keduanya. Keduanya mengaku baru datang ke lokasi,” katanya, Senin (4/7/2016).
Namun begitu, kedua oknum polisi tersebut diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih dilidik. Kita tidak tahu kalau Sat Narkoba Polresta Medan nanti bisa memajukan kasusnya,” ungkap Arifin.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang juga membenarkan ditangkapnya kedua oknum polisi itu. Saat ini keduanya sudah diproses dan diperiksa. Keduanya juga akan menjalani tes urine.
“Kita akan berkoordinasi dengan Paminal Polresta Medan. Nantinya Paminal yang akan menangani,” pungkas Kompol Boy. [KM-03]