Dua Pencuri Ban di Serdang Bedagai Ditangkap Personel Polsek Perbaungan

ANP dan MW warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai (Sergai) ditangkap atas kasus pencurian ratusan ban dalam dan ban luar pada 20 Mei 2020. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Polsek Perbaungan menangkap dua pencuri ban di sebuah gudang penyimpanan ban di Jalan Serdang, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai pada Rabu (20/5/2020). Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Sopian pada Senin (4/10/2021) mengatakan kedua pelaku berinisial ANP (29) dan MW (31), warga Jalan Deli Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai (Sergai). Keduanya ditangkap di Dusun III, Kampung Sipirok, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Jumat (1/10/2021) siang sekitar jam 14.00 WIB.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku atas laporan korban berinisial IH (54) warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan. Dikatakanya, pada Rabu (20/5/2020), sekitar pukul 03.30 WIB gudang penyimpanan ban miliknya dibobol pencuri. Sebanyak 150 ban luar beraneka macam merk dan 500 ban dalam raib. Total kerugian material sekitar Rp 50 juta.

Baca Juga:  Kasus Penipuan Berjalan Lambat, Suplier Makanan Minta Keadilan

Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku secara terpisah. Pelaku yang pertama ditangkap berinisial BAP (29). Dijelaskannya, saat penangkapan tersangka MW melakukan perlawanan sehingga kedua kakinya ditembak. “Ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Sergai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.