Dua Pencuri di Rumah Penjual Bakso Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Pegasus Polsek Helvetia menangkap Muslim Nasution (37) dan Iwan Supandi alias Iwan (46) karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Helvetia, AKP Sah Udur Sitinjak mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Triyono Sandi Yunato (29).

Dalam laporannya korban yang merupakan pedagang bakso ini mengaku, barang-barang miliknya dicuri dari rumahnya di Jalan Kartika, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Deli pada 11 Juli 2019.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku. “Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku lalu menangkap keduanya pada Rabu 9 Oktober 2019,” katanya, Kamis (10/10/2019).

Saat diinterogasi, pelaku Iwan mengaku memberitahu rekannya Muslim bahwa rumah tetangganya dalam keadaan kosong.

“Dalam aksinya pelaku Iwan bertugas melihat kondisi rumah korban. Sementara pelaku Muslim masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela kamar dengan menggunakan linggis, lalu mengambil barang-barang korban,” jelasnya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. “Petugas menyita 1 buah linggis dari pelaku sebagai barang bukti,” pungkasnya. [KM-03]