MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pencuri mesin AC outdoor di Jalan Alfalah, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur dibekuk warga pada Jumat (17/9/2021) sore.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, pelaku berinisial RS (24), warga Kelurahan Sei Sikambing B. Dia bersama temannya saat itu mencuri 2 mesin AC milik korban.
Aksi kedua pelaku dipergoki warga dan diteriaki maling sehingga tersangka RS berhasil ditangkap, namun rekannya melarikan diri.
Tersangka dan barang bukti mesin AC, kunci ring dan pas serta pisau diserahkan ke Mapolsek Medan Baru. “Seorang pelaku lagi dalam pengejaran,” ujarnya, Selasa (28/9/2021).
Saat diperiksa, tersangka mengaku beraksi dengan cara memanjat tembok dan merusak mesin outdoor AC. “Tersangka terancam hukuman 7 tahun kurungan karena dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” katanya. [KM-05]
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]