Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sergai

SERGAI, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap dua pelaku peredaran sabu.

Kedua pelaku yaitu KA alias Iril (36) warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai dan RK alias Rusman (31) Dusun Jejaring II, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

“Keduanya ditangkap pada Jumat 20 September 2019,” kata Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, Rabu (25/9/2019).

Ia mengatakan, awalnya petugas menangkap KA alias Iril (36). Dari pelaku disita barang bukti 14 paket plastik diduga sabu dengan berat brutto 63,78 gram, 4 butir pil ekstasi dan 1 buah tas.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku RK alias Rusman (31). Darinya disita barang bukti sabu dengan berat brutto 4,5 gram, 2 unit hadphone dan uang Rp1 juta.

“Total sabu yang disita sebanyak 68,28 gram. Kedua pelaku merupakan resedivis dalam kasus narkoba,” ungkapnya.

Pelaku RK mengaku, mendapat sabu dsri seseorang berinisial W (30) yang dikenalnya saat menjalani hukuman di Lapas Lubuk Pakam.

“Untik W masih masih dilakukan penyelidikan,” cetusnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku KA alias Iril mengaku telah enam bulan menjalani bisnis haramnya. “Sudah enam bulan bang,” akunya.

Sementara pelaku RK mengaku baru tiga bulan menjual sabu.

“Aku jual sabu karena diajak teman sewaktu di Lapas. Karena tidak ada kerjaan makanya jual narkoba,” pungkasnya. [KM-03]