
MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang pria warga Aceh berinisial I (27) dan AA (53) hendak berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan dari Bandara Internasional Kualanamu. Dia ditangkap di pintu masuk karena kedapatan membawa 2 kg sabu-sabu di dalam sepatunya.
Keduanya diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Sumut yang tergabung dalam Tim Airport Interdiction Bandara Kuala Namu bersama Avsec dan Bea Cukai Kualanamu di pintu masuk pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 19.10 WIB.
Saat keduanya digeledah, tim menemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kg di dalam sepatu yang dipergunakan kedua tersangka. Polisi juga menyita empat unit handphone dan dua pasang sepatu milik kedua tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dari hasil interograsi, I dan AA akan membawa sabu-sabu tersebut ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut dan akan dilakukan pengembangan terhadap jaringannya,” ungkapnya, Sabtu (13/3/2021). [KM-05]













