Dukun Cabul Ditahan di Polda Sumut, Korbannya Anak di Bawah Umur

MEDAN, KabarMedan.com | Inisialnya Syam (40). Warga Indrapura, Kabupaten Batubara itu kini ditahan di sel tahanan Polda Sumut karena menyetubuhi anak di bawah umur. Korban merupakan anak dari orang yang akan diobatinya.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa (2/11/2021) sore menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada bulan Agustus 2021. Pelaku awalnya datang untuk mengobati ayah korban berinisial H yang sudah sakit menahun.

Pelaku saat itu menjanjikan bisa mengobati H dengan pengobatan yang dimilikinya. Namun sebelum mengobati, pelaku ternyata membujuk korban untuk datang ke rumah pelaku.

“Dengan alasan bahwa kalau bapak kamu mau sembuh, kamu datang dulu ke rumah saya, permintaan itu dituruti oleh RJ,” katanya.

Baca Juga:  Heboh!!, Tulisan 'Tutup Galian C Ilegal di Lemba Sari' di Jalan Besar Kotarih - Galang Bikin Geger

Korban saat itu datang ke rumah pelaku bersama temannya, SA. Korban diterima oleh pelaku dan masuk ke kamar. Di kamar itu, pelaku memijat korban sambil menonton video porno.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orang tuanya akan sembuh oleh pelaku,” katanya.

Ibu korban tidak terima sehingga membuat laporan ke Polda Sumut. Pelaku diamankan oleh keluarga korban di Medan pada pertengahan bulan Oktober lalu dibawa ke kantor polisi.

Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi, menyita barang bukti, visum dan lainnya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dikenakan 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Warga Dusun Lembah Sari Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di DAS Sungai Ular

Di hadapan wartawan Syam mengaku sudah praktik mengobati orang kesurupan sejak 9 tahun yang lalu. Ayah dari dua orang anak ini mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja.

Dia juga mengakui pernah dipenjara selama enam bulan atas kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet sebesar Rp 130 juta. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.