
MEDAN, KabarMedan.com | Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut mengamankan lima orang sindikat internasional peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 122,65 kg. Pelaku diamankan di lokasi berbeda. Pada kesempatan yang sama, puluhan kg ganja dan ribuan pil ekstasi dimusnahkan di Mapolda Sumut.
Diketahui, lima orang tersangka itu berinisial IRW, AI, RR, TS dan MS. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers pada Selasa (16/11/2021) sore mengatakan, kelima kelima pelaku ditangkap dalam operasi terhitung sejak 24 September hingga 26 Oktober 2021 dan diproses dalam tiga kasus dengan barnag bukti narkotika jenis sabu seberat 122.650 gram atau 122,65 kg.
Dijelaskan Panca, kelima tersangka merupakan bagian dari sindikat internasional peredaran narkoba. Barang harap itu, kata dia, diselundupkan dari Malaysia melalui tiga titik, yakni di Tanjung Balai, Deli Serdang, dan Medan. Menurutnya, pengungkapan kasus ini bukanlah sebuah kehebatan. Panca justru menyebutnya sebagai kesedihan karena peredaran sabu-sabu masih terjadi.
Menurutnya, dibutuhkan komitmen untuk menanggulangi peredaran narkotika, sehingga dalam konferensi pers dihadirkan unsur-unsur dari Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), mulai dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB, Mayjend TNI Hassanudin, Wakajati Sumut, Edyward Kaban, Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Toga H Panjaitan dan Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Dadang Hartanto.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan periode bulan Juli 2021 – Oktober 2021 dalam 22 kasus dengan 40 orang (39 laki-laki dan 1 perempuan) termasuk juga anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba. Prosesnya sedang berjalan.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni 203 kg sabu-sabu, 7.150 butir ekstasi dan 71,075 kg ganja. Jika sabu-sabu itu dihitung berdasarkan harga pasaran satu kilo Rp 1 miliar, maka jumlah totalnya adalah Rp 203 miliar. “Kepada para pelaku, dijerat dengan 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” katanya.
Kepada wartawan, Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, tersangka IRW ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada 24 September 2021. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 kg.
Tersangka AR dan RR ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang pada 12 Oktober 2021 dan dari kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 20 kg yang disimpan di dalam koper dan 1,6 kg disimpan dalam tas ransel. Dari tersangka AI dan RR, dilakukan pengembangan ke kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
“Tepatnya di Jalan Eka Rasmi diamankan dua orang tersangka TS dan MS, dengan barang bukti sabu seberat 10 kg disimpan di tas ransel,” ujarnya. [KM-05]













