MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) meminta pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tepat waktu. Ia mengaku telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
“Sudah ada edaran kita untuk melakukan prioritas pertama kepada para buruh untuk memberikan THR,” ucapnya, dilansir dari SuaraSumut.id, Kamis (14/4/2022).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja dengan persyaratan telah bekerja selama satu bulan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Ini sesuai dengan ketentuan UU 36 tahun 2021,” tuturnya.
Pengusaha yang wajib membayar THR adalah usaha perseorangan, usaha persekutuan atau badan usaha, CV dan Firma.
Selain itu juga badan usaha berbadan hukum atau persereoan terbatas, koperasi dan yayasan.
“Jumlah THR yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pengusaha, tidak ada aturan hukum mengenai minimumnya,” ujarnya.
Ia menuturkan, pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenai sanksi denda 5 persen dari total tunjangan.
“Selain itu juga ada sanksi administrasi sesuai dengan UU 36 tahun 2021,” tandasnya. [KM-07]















