Eks Gedung Parkir Perisai Plaza Resmi Diambil Alih Pemko Medan

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban aset daerah yaitu lahan eks gedung parkir Perisai Plaza, Jalan Pegadaian Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

“Penertiban aset seluas 1.767 meter berdasarkan surat Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 3/Aur yang menyatakan lahan eks gedung parkir milik Pemko Medan,” jelas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Medan, Muhammad Sofyan, dilansir dari SuaraSumut.id, Minggu (3/4/2022).

Meskipun sempat terjadi perlawanan dari pihak yang selama ini menguasai wilayah itu, namun setelah diberi penjelasan tim Pemko Medan dengan tegas mengambil gedung dari pihak yang menguasai.

Setelah dinyatakan kosong, tim melakukan penyegelan gedung dengan memasang garis line Satpol PP. Selain itu dengan menggunakan mobil tangga, tim melakukan pembongkaran reklame dan plank yang merupakan merek usaha pihak yang menguasai gedung.

Baca Juga:  Pegadaian Gelar Kuliah Umum dan Literasi Keuangan di Universitas Satya Terra Bhineka

“Upaya-upaya administratif sudah kita lakukan pada Minggu lalu, namun pihak yang selama ini menguasai tidak dapat mengosongkan gedung. Sehingga kita lakukan penertiban dan mengambil alih aset milik Pemko Medan,” ujar Sofyan.

Sofyan menuturkan, setelah gedung parkir eks Perisai Plaza diambil alih tim akan melaporkan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan gedung akan digunakan sebagai kantor pelayanan publik.

“Kami sebagai tim akan melaporkan dan memberi saran kepada bapak Wali Kota untuk penggunaan gedung ini setelah berhasil diambil alih. Direncanakan tahun ini juga gedung akan dimanfaatkan sebagai kantor pelayanan publik,” tuturnya.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara

Kepala BKPAD Zulkarnain menjelaskan, lahan eks gedung parkir Perisai Plaza merupakan HPL milik Pemko Medan.

Kemudian dalam rangka pemanfaatan lahan agar dapat produktif, Pemko Medan melakukan kerjasama pemanfaatan lahan dalam bentuk Build Operate Transfer (BOT) melalui perjanjian kerjasama nomor 011/524 tanggal 8 Januari 1990.

“Berdasarkan perjanjian kerjasama disepakati hak konsesi yang diberikan Pemko Medan berakhir pada 9 Februari 2018. Setelah berakhir maka lahan HPL dan gedung kembali milik Pemko Medan,” tandasnya. [KM-07]