Empat Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Ditangkap, Dua Buron

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing alias Nika (41), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39).

Sementara, pelaku Tukul dan Pandiangan masih dalam pengejaran.

“Dari empat pelaku yang ditangkap, dua diantaranya Musa dan Indra merupakan resedivis. Pelaku Indra kita beri tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Dadang mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi tentang keberadaan pelaku di Pekanbaru pada Jumat 20 September 2019.

Petugas pun melakukan penyelidikan
dan mendapati pelaku sudah berada di Jambi.

“Saat dikejar ke Jambi ternyata pelaku kembali ke Riau, hingga akhirnya ditangkap di beberapa lokasi berbeda pada 21 hingga 24 September 2019,” ujarnya.

Ia mengatakan, uang yang dicuri telah dibagikan para pelaku. Dimana, Niksar mendapatkan Rp200 juta, Niko Rp200 juta, Musa Rp 210 juta, dan Indra Rp 200 juta. Sementara, Tukul dan Pandiangan (DPO) mendapat Rp 350 juta.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Dari pelaku menyita berbagai barang bukti sisa uang Rp116.428.000, mobil, surat tanah, sepeda motor dan HP

“Untuk para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]