
MEDAN, KabarMedan.com | Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap MF alias Fau atas kasus pencurian di rumah yang sedang ditinggalkan di Jalan M. Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan pada Minggu (14/3/2021). Fau yang berkomplot dengan DYN alias Mandra yang masih buron. Miris karena Mandra adalah tetangga korban.
Dihubungi via telepon pada Senin (15/3/2021) sore, Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin menjelaskan, penangkapan Fau, warga Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Timur itu bermula dari laporan korban berinisial SN yang rumahnya di Jalan M. Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan dibobol kawanan pencuri saat ditinggal pergi.
Fau ditangkap di Jalan Pasar 9 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari aksi komplotan itu, korban kehilangan 1 cincin emas mata hijau 1,16 gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 gram, 2, liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 gram, 1 gelang.
“Kemudian, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 gram, 1 unit laptop dan uang 4000-an Ringgit. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya,” katanya.
Dari hasil penyelidikan personil Reskrim Polsek Medan Timur menerima informasi keberadaan tersangka di Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari situ pihaknya langsung menangkap MF.
Dari hasil introgasi, tersangka MF mengaku membobol rumah korban bersama rekannya berinisial DYN alias Mandra. Hanya saja, saat dilakukan pengembangan dan mencari barang bukti, MF berpura-pura ingin ke kamar mandi.
“MF berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senajata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,” katanya.
Dijelaskannya, dari hasil kejahatannya, MF membagi hasil curian itu kepada tersangka DYN. “Diperkirakan kerugian korban Rp 120 juta. MF mendapatkan hasil curian Rp 60 juta. Kemudian uang tersebut dibeli sepeda motor dan sejumlah barang elektronik. Uang itu dibagi dua dengan Mandra,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kedua pelaku berbagi peran. MF sebagai eksekutor, sedangkan DYN alias Mandra, berperan sebagai pemantau. “Jadi Mandra ini perannya mantau-mantau. Karena TKP di sebelah rumahnya. Nah, saat ini kita masih lakukan pengejaran lah,” katanya.
Ditambahkannya, tersangka MF merupakan residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul. dengan kasus pencurian. Hukuman yang dijalaninya saat itu selama 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018. [KM-05]













