Final Futsal Melanggar Prokes, Panitia Jadi Tersangka, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut panitia final futsal yang melanggar protokol kesehatan, BG, ditetapkan sebagai tersangka. Begitupun Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky P Atmaja dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin dicopot dari jabatannya masing-masing. Foto : KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Dalam kasus viralnya video pertandingan final futsal di Medan yang melanggar protokol kesehatan, panitia ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, Kapolsek dan Kanit Reskrim dicopot dari jabatannya.

Dikonfirmasi di kantornya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Kamis (4/2/2021) pagi menjelaskan, pihaknya bersama Polrestabes Medan bergerak cepat dan memeriksa sejumlah saksi atas pertandingan final pada Minggu (31/1/2021) di Gor Mini Pancing, tersebut.

Panitia penyelenggara, berinisial BG, sudah ditetapkan tersangka. “Dalam keterangannya, tersangka BG nekat menyelenggarakan turnamen futsal karena mencatut nama dan logo Polda Sumut karena tersangka sebelumnya pernah menjadi PHL (Honorer) di Mapolda Sumut,” katanya.

Beberapa anggota Polri yang diduga terlibat, kata dia, juga sudah diberikan sanksi tegas untuk dibebastugaskan dari jabatannya masing-masing. Hal tersebut sesuai instruksi Kapolda Sumut setiap yang melanggar aturan protokol kesehatan baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Pertama Kapolsek Percut Sei Tuan (AKP Ricky P Atmaja) karena lokasi turnamen itu diselenggarakan. Diduga Kapolsek ini lalai. Tak mengetahui secara detail. Ataupun deteksi dini sangat lemah,” katanya.

Kedua, Kanit Reskrim di Medan Kota (Iptu Ainul Yaqin). Menurut Hadi, walaupun kesertaannya dalam kegiatan biru secara pribadi, namun karena dia seorang anggota Polri yang semestinya menjadi contoh dan panutan.

“Terutama di masa pandemi ini, untuk memberikan edukasi. Teman-teman bisa lihat di turnamennya itu banyak penonton kemudian tidak mematuhi protokol kesehatan. (Penggantinya) itu dari Brimob,,” katanya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Kegiatan tersebut, kata dia, tidak memiliki izin dari kepolisian. Menurutnya, pihak kepolisian di masa pandemi tidak mengeluarkan izin. “Kegiatan tersebut tidak ada izin dari pihak kepolisian. Jadi pihak kepolisian di dalam masa pandemi ini tegas untuk tidak mengeluarkan izin keramaian,” katanya.

Mengenai dua nama anggota Polri yang dicatat namanya, saat ini sedang didalami oleh Propam Polda Sumut. “Kita dalami semuanya apakah tandatangan itu dipalsukan atau tidak. Tapi berdasarkan keterangan yang disampaikan panitia penyelenggara, dia mengakui bahwa itu dipalsukan,” katanya. [KM-05]