FSPMI Sumut Minta Polisi dan Disnaker Usut Tuntas Kebakaran Pabrik Mancis

Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo.

MEDAN, KabarMedan.com | Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara meminta polisi dan Disnaker untuk mengusut tuntas kebakaran rumah yang dijadikan pabrik mancis dan menewaskan 30 orang, di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara, pada Jumat (21/6/2019).

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, meminta menangkap dan menghukum pemilik perusahaan yang diduga lalai menerapkan sistim managemen Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), sehingga mengakibatkan banyaknya korban yang meninggal dunia atas kejadian itu.

“Meski itu katanya home Industri, pasti ada perusahaan resmi yang mensubkan/ mendistribusikan bahan baku mancis ke rumah yang kebakar tersebut. Perusahaan penyuplai itu yang harus diusut dan bertangung jawab penuh atas tragedi ini,” katanya, Sabtu (22/6/2019).

Baca Juga:  Toba Caldera Culture Festival 2026 Hadirkan Kompetisi Paduan Suara Internasional

Ia juga mengeritisi lemahnya peran dan pungsi pengawasan baik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten langkat, dalam hal ini pengawasan ketenagakerjaan dibawah Dinas tenagakerja (Disnaker) Provinsi dan Kabupaten setempat.

“Menurut info warga sekitar, pekerjaan itu sudah berlangsung lebih dari 5 tahunan, kenapa tidak terpantau oleh Disnaker dan pemerintah, itu menandakan buruh selalu dipandang remeh oleh pemerintah kita ini,” ujarnya.

Willy memprediksi hak-hak para pekerja yang menjadi korban pastinya tidak terlaksana sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku, seperti Hak Normatif akan upah, BPJS Ketengakerjaan , BPJS Kesehatan, serta perlindungan keselematan kesehatan kerja (K3) dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Terima Aspirasi Pendukung MBG, Bobby Nasution Siap Teruskan Petisi Masyarakat Sumut ke Presiden Prabowo

“Kami belum lihat komentar tegas dari Disnaker terkait kejadian ini, kita minta Disnaker Kabupaten Langkat dan Provinsi Sumut juga usut pidana ketengakerjaan nya, dan menjamin hak para korban yang harus ditangung perusahaan mancis tersebut diberikan kepada keluarga ahli waris,” jelasnya.

FSPMI Sumut siap membantu dalam hal advokasi bagi para keluarga buruh yang menjadi korban, baik persoalan pidana umum dan pidana ketenagakerjaan atas kejadian yang menimpa para buruh korban kebakaran itu.

“Kita juga siap untuk memperjuangan hak para korban sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku” pungkasnya. [KM-03]