MEDAN, KabarMedan.com | Hanya gara-gara uang yang diberikan tidak dibelikan sabu membuat Wanda Chaniago (35) warga Jalan Rawa Cangkok I, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai gelap mata.
Ia bersama adiknya TC (buron) nekat membunuh Nusnul Nasution (47) warga Jalan Rawa, Tegal Sari Mandala III, Medan Denai.Peristiwa terjadi di depan warung kopi di Jalan Perjuangan, Gang Arab, Medan Denai pada Kamis 26 Desember 2019 malam.
Saat itu, korban marah karena korban tidak membelikan sabu dari uang patungan, yaitu TC (20) Rp20 ribu, Wanda Rp16 ribu dan korban Rp10 ribu. Di mana, jumlah uang yang terkumpul RP46 ribu dan masih kurang Rp4 ribu.
“Korban yang tak terima dimarahi menampar pelaku Wanda. Melihat korban menampar abangnya pelaku TC emosi sambil mengatakan “bang jangan main pukul, abang bukan anak-anak lagi, abang sudah tua,” katanya Kapolrestabes Medan Brigjen Pol Dadang Hartanto, Jumat (27/12/2019).
Korban yang lari ke arah gang Siti Khadijah dikejar oleh kedua pelaku. Korban terjatuh ke tanah karena menabrak sepeda motor.
“Pelaku TC kemudian memukul dan memiting leher korban. Pelaku Wanda kemudian mengeluarkan pisau lipat dari kantong celananya dan menikam korban sebanyak dua kali,” ujarnya.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku pergi meninggalkan korban. “Motifnya karena uang yang telah diberikan tidak dibelikan sabu oleh korban,” ungkapnya.
Petugas polsek Medan Area yang mendapat laporan turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi.
Petugas yang mendapat informasi bahwa pelaku Wanda melarikan diri ke Jalan Juanda, bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Namun, sesampainya di sana pelaku diketahui telah pergi ke arah Lubuk Pakam menggunakan angkutan umum.
“Pelaku kita tangkap di rumah orang tua angkatnya di Desa Sekip, Gang Sempurna, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Jumat (27/12) sekitar pukul 01.00 WIB,” jelas Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan.
Dari pelaku Wanda disita barang bukti 1 buah pisau dan sepasang pakaian berlumuran darah. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap adik pelaku.
“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 ayat (1) Jo 170 ayat (2) ke 3 Jo Pasai 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














