Gara-gara Utang, Denny Curi Motor

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pelaku pencurian sepeda motor Denny Junior Sembiring (24), ditangkap petugas Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, awalnya korban M Afzal (20) tiba ditempat kerjanya di Cafe Delicious, Jalan Pasar Baru, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru.

Selanjutnya, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha RX King BK 2930 HR dan masuk ke dalam cafe.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

“Pelaku datang lalu mengcongkel dan mendorong sepeda motor korban. Namun, aksi pelaku dipergoki teman korban,” katanya, Rabu (25/9/2019).

Pelaku yang aksinya dipergoki berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas yang saat itu melakukan patroli.

“Pelaku mengaku diajak temannya Robbi (belum tertangkap) untuk mencuri sepeda motor, karena mempunyai hutang Rp400 ribu,” jelasnya.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha RX King BK 2930 HR dan 1 kunci letter T

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]