MEDAN, KabarMedan.com | Dua perempuan muda ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan atas kasus dugaan penggelapan kamera dan laptop dengan modus rental.
Dua orang itu berinisial PRS (27) warga Jalan Anggrek Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, dan AR (28) warga Jalan Karangjambe, Kecamatan Wanadadi, Jawa Tengah.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ardian Yunan membenarkan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Dikatakannya, keduanya diamankan saat sedang berada di Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Baru. Dari pemeriksaan kedua tersangka berperan sebagai penyewa kamera dan laptop milik korban.
“Modusnya merental kamera dan laptop untuk kegiatan riset lembaga ilmu penelitian,” ujarnya, Kamis (18/3/2021).
Barang bukti yabg diamankan yakni satu rangkap surat sewa menyewa, satu rangkap berita acara serah terima kamera, dan satu rangkap kontrak kerja LIPI.
Dalam kasus ini, korbannya tidak hanya satu orang. Pelaku cukup meyakinkan, dengan menyewa kamera korban untuk melakukan riset penelitian proyek revitalisasi bersama kementerian pendidikan.
Setelah unit kamera diserahkan, pelaku tak kunjung mengembalikan dengan berbagai alasan. [KM-05]














