MEDAN, KabarMedan.com | Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di semakin meresahkan masyarakat di Kecamatan Amplas. Personel Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pria yang mencurigakan di Jalan Menteng VII, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Baru atas kepemilikan sabu-sabu.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus menjelaskan dua orang pria yang ditangkap itu berinisial JAM dan MRL, warga Jalan Bajak, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Penangkapan itu dilakukan setelah personelnya melakukan penyamaran. “Saat itu, anggota kita melihat dua orang pria gerak-geriknya mencurigakan,” katanya, Sabtu (11/9/2021) siang.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap kedua pria itu dan hasilnya, pihaknya menemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dalam genggaman MRL. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut.
Dijelaskannya, setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut setelah membelinya dengan patungan Rp 40.000. Keduanya membeli sabu-sabu dari seseorang di Jalan Jermal VII dan menggunakannya bersama-sama di rumah mereka.
“Keduanya dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. [KM-05]














