MEDAN, KabarMedan.com | Ratusan elemen organisasi buruh meneriakkan yel- yel perjuangan, sebagai tanda kemenangan usai mendengarkan hasil putusan majelis hakim atas gugatan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2017 oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan dan Deli Serdang kandas di PTUN, Rabu (12/7/2017).
Majelis hakim PTUN Medan yang menggelar sidang dalam amar putusannya, menerima eksepsi tergugat tentang kewenangan absolute pengadilan, menyatakan pengadilan tata usaha negara Medan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa ini. Selanjutnya, dalam pokok sengketa menyatakan gugatan pengugugat tidak diterima, dan menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar 650 ribu rupiah.
Willy Agus Utomo, Ketua FSPMI Sumut menyambut baik putusan majelis hakim. Hal ini merupakan buah perjuangan kaum buruh kota medan dan deli serdang dan meminta agar pengusaha mematuhi putusan ini.
“Sudah jelas gugatan Apindo ditolak. Kita imbau agar pengusaha patuh dan bagi yang belum membayarkan kenaikan UMK 2017 segera membayarnya” kata Willy didampingi M. Sahrum Ketua SP Kahut SPSI, Purwandi SH Sekretaris PBB DS, Baginda Harahap Ketua SBMI Sumut dan pengurus serikat lainya di depan gedung PTUN Medan.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan upayah hukum balik bagi pengusaha yang tidak membayar upah buruh sesuai SK Gubsu. Dengan demikian, UMK Medan sebesar Rp.2.528.000 dan UMK Deli Serdang Rp. 2.491.418 untuk tahun 2017 mutlak harus di bayarkan pengusaha terhitung sejak januari 2017.
“Dan satu minggu kedepan bagi pengusaha yang tidak mematuhi UMK, kita akan buat pengaduan baik ke Disnaker dan ke kepolisian” pungkasnya. [KM-03]














