MEDAN, KabarMedan.com | Terbukti bersalah menyuap penyidik KPK sebesar 1,6 miliar rupiah, Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M. Syahrial dihukum 2 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis, Senin (20/9/2021) sore.
Selain hukuman 2 tahun penjara, M Syahrial juga harus membayar pidana denda sebesar 100 juta rupiah dan subsider 4 bulan kurungan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dilakukan secara virtual di Cakra II Pengadilan Negeri Medan.
M Syahrial terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana.
“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum,” tegas Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga.
Menyikapi putusan ini, baik terdakwa dan JPU dari KPK menyatakan akan pikir-pikir kembali.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut M Syahrial dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda 150 juta rupiah dan subsider enam bulan kurungan.
Oleh KPK, mantan Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai itu didakwa melakukan penyuapan terhadap seorang penyidik KPK yaitu Stepanus Robinson Pattuju sebesar 1,6 miliar rupiah.
Terbaru, KPK juga menetapkan M Syahrial dan Sekda Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan. [KM-07]