Hutan Hilang, Bencana Datang

Oleh: Fika S Khayan | Akhir November 2025 lalu, banjir melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Apa yang telah terjadi di bentang alam kita hingga Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat tertimpa bencana.

Deforestasi, hutan yang hilang, fungsi alam yang terabaikan, berlangsung selama bertahun-tahun telah menggerus kemampuan hutan melindungi manusia dari bencana.

Banjir dan longsor yang berulang di Sumatera tidak bisa terus dianggap sebagai peristiwa alam semata. Kerusakan hutan di hulu sungai telah menghilangkan fungsi alam sebagai penyangga keselamatan masyarakat.

Deforestasi dan Penggunaan Lahan

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (Kemenhut), total deforestasi netto Indonesia pada 2024 tercatat mencapai 175.437,7 hektare. Dari jumlah tersebut, 78.030,6 hektare terjadi di Pulau Sumatra, atau setara 44,48% dari total deforestasi netto nasional

Penggunaan lahan di Sumatera seharusnya mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pembangunan yang dilaksanakan di lahan tanpa daya dukung lingkungan pada akhirnya memindahkan resiko ke ruang hidup masyarakat. Warga yang tinggal di kawasan rawan bencana menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya.

Penyusutan hutan pada periode 1990-2024 menjadi 690.777 hektar lahan sawit, kawasan tambang 2.160 hektar, kawasan perkotaan 9.666 hektar, hutan tanaman industri (HTI) 69.733 hektar. Sisanya, merupakan fungsi lahan, seperti pertanian, hutan bakau, dan karamba. Di titik inilah prinsip ESG seharusnya bekerja, memastikan setiap keputusan pembangunan mempertimbangkan dampaknya terhadap alam dan masyarakat.

ESG (Environmental, Social, dan Governance)

ESG mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. ESG menempatkan lingkungan, masyarakat, dan tata kelola sebagai bagian dari setiap keputusan pembangunan.Kasus deforestasi di Sumatera menunjukkan bahwa ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, risiko ekologis dan sosial berubah menjadi bencana yang berulang.

Dalam konteks tata kelola modern, ESG bisa menjadi alat untuk mencegah resiko. Di negara maju, ESG digunakan sebagai alat pengendali risiko dan pengarah kebijakan. ESG menjadi standar bersama untuk menilai apakah sebuah keputusan, perusahaan, atau proyek layak secara ekonomi dan bertanggung jawab secara sosial serta lingkungan.

Namun di Indonesia, ESG belum sepenuhnya berfungsi sebagai alat pengendali risiko, melainkan masih sering diperlakukan sebagai kewajiban administratif dan citra keberlanjutan.

Di masa depan, peran media menjadi penting dalam membingkai ESG bukan sebagai jargon teknis, melainkan sebagai upaya pencegahan risiko lingkungan dan sosial yang nyata, seperti bencana akibat deforestasi.

Prinsip ini perlu dikomunikasikan secara dialogis, melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan yang terdampak langsung. Komunikasi dua arah memungkinkan kebijakan dan praktik ESG tidak hanya disampaikan, tetapi juga dipahami dan dikritisi oleh publik.

Ketika hutan terus dikorbankan tanpa tata kelola yang bertanggung jawab, bencana bukan lagi kemungkinan, melainkan kepastian. Hilangnya hutan bukan sekadar kehilangan bentang alam, tetapi hilangnya perlindungan bagi kehidupan manusia.

Selama tata kelola dan tanggung jawab diabaikan, pesan Hutan Hilang, Bencana Datang akan terus berulang di berbagai wilayah Indonesia. Waspadalah, karena masa depan generasi kita adalah warisan yang kita berikan di masa kini.

Penulis merupakan Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Korporat, Universitas Paramadina.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.