MEDAN, KabarMedan.com | Aksi perampokan terhadap ibu rumah tangga (IRT) terjadi di Jalan Danau Daratan I, Lingkungan I, Kelurahan SM. Rejo, Kecamatan Binjai Timur pada Senin (11/10/2021) malam. Pelaku datang berjalan kaki membawa arit dan diarahkan kepada korban. Pelaku membawa lari gelang emas seberat 5 gram.
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, perampokan terjadi pukul 22.30 WIB. Korban seorang ibu rumah tangga berinisial ASR (48) yang sedang menyiram bunga di rumahnya. “Tiba-tiba datang seorang laki-laki dari arah belakang dan langsung mengarahkan aritnya ke korban untuk merampas sebuah gelang emas korban lalu melarikan diri,” katanya.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Binjai Timur yang mana kemudian Kapolsek Binjai Timur memerintahkan untuk menyelidikinya. Sekitar pukul 01.30 WIB pihaknya mendapatkan informasi pelaku berada di pinggiran rel kereta api tepatnya Km.19. Timnya langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan.
“Setelah diselidiki, ditemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi awal, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.
Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Mapolsek Binjai Timur. Diketahui, pelaku berinisial DS (39) ternyata tinggal tak jauh dari ruma korbannya. Dari tangan pelaku, pihaknya menyita gelang emas seberat 5 gram milik korban dengan harga Rp 1.850.000.
“Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” katanya. [KM-05]