Jajaran Polrestabes Medan Dituding Terima Suap dari Bandar Narkoba, Riko Sunarko: Tidak Pernah Tahu

MEDAN, KabarMedan.com | Sejumlah nama jajaran Polrestabes Medan diduga menerima uang suap senilai Rp 300 Juta dari istri seorang bandar narkoba. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Medan.

Saat itu, kuasa hukum dari Bripka Ricardo Siahaan, anggota Satresnarkoba yang kini menjadi terdakwa kasus pencurian uang sitaan, menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat. Tak terkecuali nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, yang diduga menerima uang senilai Rp 75 juta yang kemudian diberikan kepada seorang Babinsa TNI dalam bentuk sepeda motor karena telah berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Tak hanya itu, Kompol Oloan Siahaan yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes juga diduga menerima uang senilai Rp 150 Juta, sedangkan AKP Paul Edison diduga telah menerima uang senilai Rp 40 Juta.

Ricardo Siahaan juga membeberkan sejumlah nama penyidik lainnya yang diduga juga menerima sejumlah uang sitaan.

Menanggapi namanya ikut terseret, Riko Sunarko membantah keras bahwa dirinya menerima uang seperti yang diungkap di pengadilan.

“Itu kasus ditangani Satresnarkoba, dari awal itu kasusnya tidak pernah dilaporkan ke saya. Jadi saya tidak pernah tau,” ujarnya, Sabtu (15/1/2022).

Ia juga mengatakan bahwa sepeda motor yang ia berikan sebagai hadiah kepada Babinsa TNI dibeli memakai uang pribadi.

“Kalau motor, itu saya beli sendiri pakai uang pribadi saya. Harganya juga tidak seperti yang disebutkan,” tutur Riko. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.