Jangan Tertipu Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini 10 Nama Pinjol Resmi dari OJK

Ilustrasi (Pixabay)

MEDAN, KabarMedan.com | Akhir-akhir ini, banyak sekali kasus pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat. Aplikasi ilegal berhasil memperdaya masyarakat, sehinga data-data pribadi berhasil bocor dan diketahui banyak pihak.

Banyak resiko yang didapat jika Anda tidak berhati-hati dalam memilih jenis usaha pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melampirkan resmi nama-nama peyelenggara pinjaman resmi online.

Fintech Lending atau pinjaman onlineĀ adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Fintech Lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI). Per tanggal 25 Agustus, OJK mengumumkan 116 nama-nama pinjaman online yang suda terdaftar dan berizin.

OJK juga mengimbau masyarakat tetap menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Berikut 10 dari 116 nama-nama pinjaman online tersebut:

1. Danamas, dapat diakses melalui https://p2p.danamas.co.id
2. DanaRupiah, dapat diakses melalui danarupiah.id
3. PinjamDuit, dapat diakses melalui https://pinjamaduit.co.id
4. Shoppe Pay Latter, dapat diakses melalui www.lenteradana.co.id/lender/
5. DANA SYARIAH, dapat di akses melalui http://danasyariah.id
6. Indodana, dapat diakses melalui indodana.id
7. investree, dapat diakses malalui https://www.investree.id
8. UANG TEMAN, dapat diakses melalui https://uangteman.com
9. KlikACC, dapat diakses melalui https://klikacc.co.id
10. Kredit Pintar, dapat diakses melalui http://kreditpintar.co.id

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Anda dapat memilih nama penyelenggara pinjaman online resmi sesuai dengan kebutuha. 116 nama pinjaman online lengkap resmi dari OJK dapat diakses melalui link https://www.ojk.go.id

Tetap jaga keamanan privasi diri Anda dan membaca secara teliti kebijakan hingga persyaratan peminjaman, agar tidak merugi dan tertipu dari pihak-pihak tertentu. [KM-101]