Jasad Pemuda Tergantung di Rumahnya di Serdang Bedagai, Pelakunya Pasutri

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pemuda berinisial LHL alias Tompel (28) ditemukan tewas tergantung di rumahnya di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai pada Kamis (1/7/2021) pagi. Sehari sebelumnya, korban terlibat perkelahian seorang pria. Polres Tebing Tinggi mengungkap pelakunya pasangan suami istri.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto mengatakan, kedua pelaku itu berinisial HJ (51) dan SS (44). Dikatakannya, sehari sebelum ditemukan, pada pukul 21.15 WIB, korban berkelahi dengan HJ yang datang dengan istrinya.

“Kedua pelaku datang untuk mempertanyakan kebenaran informasi bahwa korban ada hubungan dengan SS, korban saat itu membenarkannya sehingga HJ marah,” katanya, Senin (5/7/2021) sore.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Selanjutnya, terjadi perkelahian antara HJ dan korban. Seorang saksi berinisial SB melerai sehingga pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut. Tak lama kemudian, kedua pelaku pergi mengambil linggis dan kembali mendatangi korban yang sedang berada di ladang ubi di belakang rumahnya.

“Di ladang ubi, pelaku langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban. Korban berlari ke arah rumahnya namun terjatuh dan tidak bergerak lagi,” ujarnya.

Setelah keduanya meyakini korban sudah meninggal dunia, kedua pelaku mengangkat dan membawa korban ke rumahnya dan membuat seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri, bukan karena dianiaya. Setelah itu, kedua pelaku meninggalkan rumah korban.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Keesokan harinya seorang warga berinisial ME mengetahui korban telah meninggal dunia lalu melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi,” katanya.

Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui siapa pelakunya, yakni pasangan suami istri berinisial HJ dan SS, warga Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, dan Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

“Kedua pelaku sudah kita tangkap. Keduanya kita kenakan Pasal 338 Subs 353 Ayat 3 Lebih Subs 351 Ayat 3 KUHP ancaman 15 Tahun penjara,” katanya. [KM-05]