MANDAILING NATAL, KabarMedan.com | Seorang kakek berinisial AS (60), warga Kecamatan Penyabungan, Mandailing Natal (Madina) diduga mencabuli bocah disabilitas dengan iming-iming uang Rp 3.000 agar mau memenuhi keinginannya.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas, pada Selasa (28/9/2021) mengatakan, AS yang belum menikah ini diduga memanfaatkan kekurangan korban, sehingga membujuk korban dan mencabulinya.
Kasus ini terungkap saat warga curiga dengan gerak-gerik pelaku yang kerap membawa korban ke rumah dan kebunnya. Pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak 3 kali.
Korban, kata dia, dibujuk dengan diberi uang Rp 3.000 agar mau memenuhi keinginannya. “Pelaku mengakui kesalahannya. Pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 3 kali,” ujarnya.
Terkait hukuman yang pelaku dapati atas tindakan tidak terpuji itu, belum ada konfirmasi terkait hal ini. Pelaku sudah diamankan polisi dan penyelidikan akan terus berjalan. [KM-101]