Kapolrestabes Medan Dicopot Setelah Diduga Terima Suap, Simak Sosok Penggantinya!

Ini daftar kekayaan Kombes Pol Riko Sunarko, Kapolrestabes Medan. (Foto: Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Buntut dugaan suap terhadap jajaran Polrestabes Medan yang terungkap di Pengadilan Negeri Medan beberapa saat lalu, kini Kapolrestabes Riko Sunarko harus dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra mengungkap dirinya telah menunjuk Kombes Pol Armia Fahmi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolrestabes Medan kini.

“Pelaksana tugas harian, terhitung hari ini saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi,” ujar Panca, Jum’at (21/1/2022) malam.

Sosok Armia Fahmi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1990. Ia juga lulus dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 1998 dan melanjutkan pendidikan hingga Sespim tahun 2007.

Dilansir dari Suara.com, Kombes Armia Fahmi mengawali karirnya di Sulawesi Selatan dan Tenggara. Ia kemudian masuk ke dalam jajaran Polda Sumut.

Ia kemudian menjabat sebagai Kapolsek Medan Baru, Wakasat PJR Dit Lantas Polda Sumut. Kedudukan Armia Fahmi kemudian berpindah ke Tapanuli Tengah, saat itu ia mengemban jabatan sebagai Wakapolres. Tak hanya itu, setelahnya ia pun menjabat sebagai Wakapolres Asahan.

Baca Juga:  Dapat Ancaman Bom, Pesawat Saudia Mendarat Darurat di Kualanamu

Sosok yang lahir pada 12 Oktober 1966 tersebut juga pernah menjabat sebagai Kasubbid Provos Bid Propam Polda Sumut.  Kemudian ia mengemban amanah sebagai Kapolres Gayo dan Kapolres Aceh Tamiang.

Ia kembali masuk ke dalam jajaran Polda Sumut dan sempat menjabat sebagai Divisi Propam Mabes Polri pada tahun 2018. Selanjutnya, Armia dipercayakan sebagai Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Sumut.

Kini Armia Fahmi ditunjuk untuk menggantik Kapolrestabes Medan Riko Sunarko yang dicopot sementara dari jabatannya.

Pencopotan Riko bermula dari saat sejumlah nama jajaran Polrestabes Medan diduga menerima uang suap senilai Rp 300 Juta dari istri seorang bandar narkoba. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Medan.

Saat itu, kuasa hukum dari Bripka Ricardo Siahaan, anggota Satresnarkoba yang kini menjadi terdakwa kasus pencurian uang sitaan, menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat. Tak terkecuali nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, yang diduga menerima uang senilai Rp 75 juta yang kemudian diberikan kepada seorang Babinsa TNI dalam bentuk sepeda motor karena telah berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Baca Juga:  Kapal Muatan Batu Bara Terdampar di Perairan Desa Sentang Teluk Mengkudu

Tak hanya itu, Kompol Oloan Siahaan yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes juga diduga menerima uang senilai Rp 150 Juta, sedangkan AKP Paul Edison diduga telah menerima uang senilai Rp 40 Juta.

Ricardo Siahaan juga membeberkan sejumlah nama penyidik lainnya yang diduga juga menerima sejumlah uang sitaan.

Menanggapi hal tersebut, Riko Sunarko membantah keras bahwa dirinya menerima uang seperti yang diungkap di pengadilan.

“Itu kasus ditangani Satresnarkoba, dari awal itu kasusnya tidak pernah dilaporkan ke saya. Jadi saya tidak pernah tau,” ujarnya, Sabtu (15/1/2022).

Ia juga mengatakan bahwa sepeda motor yang ia berikan sebagai hadiah kepada Babinsa TNI dibeli memakai uang pribadi.

“Kalau motor, itu saya beli sendiri pakai uang pribadi saya. Harganya juga tidak seperti yang disebutkan,” tutur Riko. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.