MEDAN, KabarMedan.com | Dari siang hingga malam, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut pada Senin (17/1/2022).
Selain Riko, masih ada sejumlah nama-nama lain juga diperiksa terkait munculnya isu uang suap kasus narkoba yang ditangani Polrestabes Medan beberapa waktu lalu. Termasuk dealer sepeda motor.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (18/1/2022), Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol JF. Panjaitan mengatakan, Riko diperiksa terkait pemberitaan di media online berdasarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sudah memerintahkan agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Beberapa orang yang terkait tindak pidana pencurian penggelapan dalam jabatan dan kasus narkoba ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Selain Riko, nama lain yang diperiksa yakni Kasat Res Narkoba, Kompol Oloan Siahaan dan penyidik lainnya diperiksa. “Kita semua sudah klarifikasi berkaitan keterangan Ricardo Siahaan yang hanya mendengar keterangan di sidang kode etik,” katanya.
Pihaknya juga mendalami keterangan AKP Paul Simamora dan juga keterangan dealer terkait pembelian kendaraan bermotor. Soal apa saja yang disampaikan Riko, menurutnya hal tersebut sudah menyangkut materi penyidikan.
“Tetapi kaitannya bahwa di kasus teknis dan taktis kepolisian yang dilakukan di awal ini kan tidak diketahui oleh Kapolres yang menyebabkan terjadi penggelapan terhadap barang bukti tersebut oleh para penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus narkoba tersebut,” ujarnya.
Dalam perjalanan kasus ini, kembali terjadi peristiwa hukum bahwa diduga ada aliran dana sebesar Rp 300 juta yang mana modus dan locus berbeda. “Yang mana ada interval waktu yang dilakukan ini oleh para penyidiknya. Sedang didalami,” katanya.
Apakah Riko akan ditarik ke Polda hingga pemeriksaan selesai, sampai saat ini pihaknya masih bekerjasama dengan Div Propam Polri untuk mendalami kasus ini. “Untuk yang ditanyakan tadi bukan kompetensi kami Untuk menjawab. Itu kompetensi pimpinan,” katanya.
Ketika ditanya berapa lama Riko diperiksa, Joas tidak merincinya. Dia hanya menyebut pemeriksaan berlangsung dari siang hingga malam. “Tapi kita juga harus hormati proses pembuktian ke arah tersebut,” katanya.
Sebagaimana diketahui, isu Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menerima suap menyeruak di PN Medan saat terdakwa Bripka Ricardo pada Sidang hari Rabu (12/1/2022), mengaku menerima uang suap dari istri bandar narkoba Rp 300 juta kemudian dibagi-bagi ke atasannya.
Ricardo mengaku diperintah Riko untuk menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor. Barang, itu diperuntukkan untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan yang berjasa menggagalkan peredaran ganja. [KM-05]














