Kasus Penjualan Bayi 14 Hari, Dibeli Rp 5 Juta, Hendak Dijual Rp 28 Juta

MEDAN, KabarMedan.com | Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut dalam kasus penjualan bayi di kawasan Asia Mega Mas, tersangka berinisial A (42) membeli bayi tersebut dengan harga Rp 5 juta dan akan menjualnya Rp 28 juta.

Hal tersebut merupakan hasil pendalaman oleh penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover,” ujarnya ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (19/2/2021) siang.

A, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan agen bukan orang tua bayi Diduga kuat, bayi tersebut didapatkan dari transaksi yang diperjualbelikan. Setelah berhasil mendapatkan bayi dari orang tuanya, kemudian tersangka A mencari orang yang mau membeli.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Saat ini pihaknya masih menyelidiki orang tua bayi. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh A. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kejadian ini sampai terang berderang.

Bayi malang tersebut saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, karena kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan.

“Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia,” ujar Hadi.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Diberitakan sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Kawasan Asia Mega Mas Medan.

Pelaku berinisial A (42), warga Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Polisi mengamankan barang bukti yang diamankan dua buah HP, uang tunai Rp 3.682.000, KTP dua lembar, satu buah SIM dan STNK sepeda motor.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. [KM-05]