Keberangkatan Belasan Calon PMI ke Malaysia secara Ilegal Digagalkan, 2 Pemilik Rumah Diperiksa

MEDAN, KabarMedan.com | Belasan pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal digagalkan oleh Personel Polres Tanjung Balai pada Minggu (16/1/2022) siang. Polisi memeriksa dua pemilik rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara para PMI.

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, sebanyak 11 PMI yang kini berada di depan halaman Kantor Sat Reskrim Polres Tanjung Balai itu diamankan dari dua lokasi berbeda.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Dijelaskannya, TKP pertama di rumah seorang warga berinisial R, di Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Di rumah itu, 7 orang PMI yang diamankan berinisial AA,  ES, YND, YSL, JE, SB dan MRT.

Kemudian di TKP kedua, ada empat orang berinisial UE, SN, UK dan NE yang diamankan dari rumah warga berinisial M di Jalan Pringgan, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

“Dari 11 orang itu, 8 orang laki-laki dan 3 orang perempuan dewasa,” katanya.

Saat ini, kedua pemilik rumah, yakni R dan M sedang diperiksa. Pihaknya juga sedang memeriksa berkas administrasi dan juga mendata para PMI. “11 calon PMI ini kepada pihak BP2MI Medan,” ungkapnya. [KM-05]