Kebijakan Keturunan PKI Boleh Daftar Tentara, LBH Medan Nilai Bentuk Mengedepankan HAM

Foto : Ist

MEDAN, KabarMedan.com | LBH Medan menilai keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar tentara merupakan bentuk mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Sipil Politik, LBH Medan, Maswan Tambak, dilansir dari SuaraSumut.id, Jumat (1/4/2022).

“Kita melihat ini sebagai bentuk dari mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena semua sama kedudukannya di hadapan hukum,” katanya.

Maswan menuturkan, sejatinya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, tanpa adanya stigma dan diskriminasi.

Baca Juga:  Pegadaian Gelar Kuliah Umum dan Literasi Keuangan di Universitas Satya Terra Bhineka

Menurutnya, seseorang yang merupakan keturunan komunis belum dapat divonis sebagai anggota DKI.

“Terlebih lagi jika hanya keturunan komunis. Belum tentu orang/calon prajurit itu juga komunis,” terangnya.

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan PKI untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

Andika menegaskan, tidak ada diksi pelarangan untuk underbow atau keturunan komunis dalam TAP MPRS.

“Saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya,” tegasnya.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara

“Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah adalah ajaran komunisme, leninisme, marxisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggara sama dia?
“ tambahnya.

Andika menegaskan dirinya patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Apabila ada pelarangan keturunan PKI untuk masuk menjadi prajurit TNI, maka harus ada aturan hukumnya. [KM-07]