Kejari Sergai Tahan Seorang ASN Dinas Pertanian Tersangka Kasus AUTP Tahun 2020

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Setelah memeriksa puluhan saksi beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), akhirnya menahan seorang ASN Dinas Pertanian terkait dengan tindak pidana korupsi dugaan Mark Up dan Penyalahgunaan Uang Klaim Asuransi Tani Padi (AUTP) Tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Sergai, Muhammad Amin, didampingi Kasi Intel Agus Adi Atmaja, Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu, Kasi Datun Richard M P Simaremare, dalam keterangan persnya di kantor Kejari Sergai menyampaikan, ASN tersebut berinisial PR, NST yang sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan mark up dan penyalahgunaan klaim dana Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020 ini, dilakukan oleh tersangka PR NST”, tegas Kajari Muhammad Amin, Senin (25/07/2022).

Muhammad Amin merinci, dana anggaran untuk program AUTP ini berasal dari sumber dana Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian Republik Indonesia.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 02/Kpts/SR.230/B/01/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Pedoman Premi Bantuan Asuransi Usaha Tani Padi, adapun syarat sebagai peserta AUTP TA 2020 adalah, petani yang tergabung dalam kelompok tani.

Selain itu, memiliki lahan sawah maximal 2 ha per pendaftaran per musim tanam (MT), petani penggarap lahan sawah dan melakukan budidaya tanaman padi paling luas 2 Ha per musim tanam, lalu petani pemliki atau penggarap yang mendaftar harus memiliki NIK, dan diutamakan petani yang mendapatkan bantuan Pemerintah / KUR.

Kemudian, besaran Premi Asuransi yang dibayarkan kepada Jasindo sebesar Rp. 180.000,-dengan rincian bantuan premi dari Pemerintah (APBN 80%) atau sebesar Rp. 144.000,- per Ha per Musim Tanam dan swadaya (petani 20%) atau sebesar Rp. 36.000,-Per Ha per Musim Tanam.

Terkait dengan kasus tersebut, Muhammad Amin mengungkapkan, pada tahun 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan sebesar Rp.3.298.560.000, yang disetujui pihak asuransi PT.Jasindo sebesar Rp. 3.271.200.000,-

Dalam hal itu peserta AUTP T.A 2020 yang mendaftar di Sergai sebanyak 108 dengan rincian Gapoktan berjumlah 6 dan Kelompok Tani 102.

“Sebelum diklaim peserta yang mendaftar harus memenuhi beberapa syarat dalam pemberian ganti rugi tersebut seperti umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST), umur padi sudah melewati 30 hari setelah melewati tebar (Teknologi Tabela) dan intensitas kerusakan mencapai ? 75% dan luas kerusakan mencapai?75% pada setiap luas petak alami”, ucapnya.

Namun faktanya, tersangka PR NST tidak pernah melakukan sosialisasi terkait dengan program ini. Ia juga mengupload peserta AUTP tanpa terlebih dahulu melengkapi dokumen persyaratan sebagai peserta AUTP dan tidak melibatkan UPTD/BPP pada kegiatan AUTP TA 2020.

Selain itu, tegas Muhammad Amin, tersangka juga mendaftarkan Gapoktan sebagai peserta AUTP sementara sesuai dengan Pedoman GAPOKTAN tidak bisa mendaftar sebagai peserta AUTP TA 2020.

“Jadi, hal lainnya, tersangka hanya menggunakan 1 akun user aplikasi SIAP sementara setiap PPL yang ada di kabupaten Serdang Bedagai masing masing sudah memiliki user aplikasi SIAP yang dibuatkan oleh pihak PT.JASINDO. Dia juga menginput/ mengupload salah satu Kelompok Tani yang tidak sesuai dengan luasan lahan yang sebenarnya”, ujar Kajari.

PR juga kata Kajari, tidak pernah melaporkan secara tertulis terkait perkembangan kegiatan AUTP TA 2020 tersebut kepada Kepala Dinas namun tersangka menyampaikan secara lisan kepada Kepala Dinas bahwasannya kegiatan AUTP TA 2020 sudah berjalan dengan lancer dan sesuai dengan pedoman, dan dalam hal pengecekan kerusakan, tersangka hanya melakukan sampling terhadap Sawah yang terkena dampak serangan banjir/kerusakan, seharusnya tersangka bersama dengan PT.JASINDO dan POPT-PHP harus melakukan pengecekan keseluruhan sawah yang terkena dampak.

Bahkan lanjutnya, tersangka juga ada menerima pencairan dana AUTP TA 2020 yang seharusnya dana tersebut diperuntukkan kepada Kelompok Tani/Petani.

“Oleh karena itu, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, sesuai dengan bukti-bukti yang dipaparkan, maka PR NST ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka”, kata Muhammad Amin.

Terhadap tersangka katanya, disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18ayat(2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider
Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terkait dengan kerugian negara, Muhammad Amin menjelaskan, sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp. 200.500.000, – juta yang berasal dari 12 Kelompok Tani peserta AUTP Tahun 2020.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.