Kejari Sergai Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2020

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sergai tahun 2020, Rabu (27/10/2021).

Ketiga tersangka adalah, DES mantan Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kasubag Umum CMN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara pengeluaran KPU Sergai, inisial R.

Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Pidsus Elon Pasaribu, dan Kasi Intel Agus Adi Admaja mengatakan, penetapan tiga tersangka bedasarkan pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB serta hasil audit kerugian negara sebesar 1,2 Milyar.

Baca Juga:  300 ASN di Sergai Jalani Tes Urine, 7 Positif Narkoba

Masing-masing tersangka kata Donny, memiliki peranan tersendiri dalam melakukan tindakan pidana korupsi dana hibah Pilkada Sergai tahun 2020 ini.

Dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp. 36,5 M ini, Kejari mengamankan barang bukti berupa dokumen saat dilakukan penggeledahan kantor KPU Sergai dan uang sebesar Rp. 199 juta, pada bulan Mei lalu.

Ketiga tersangka ini kini telah dilakukan penahanan di Lapas Klas II-B Tebing Tinggi setelah sebelumnya melakukan cek kesehatan dan antigen yang dinyatakan negatif.

Baca Juga:  Warga Dusun Lembah Sari Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di DAS Sungai Ular

”Tiga tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan, ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara”, terang Donny.

Sedangkan untuk tersangka baru Kajari mengemukakan tidak menutup kemungkinan jika kembali dilihat dari alat bukti dan fakta-fakta baru.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.